Radar Sriwijaya (OKI) – Cakuk Pendi alias Apendi (38) warga Desa Pedamaran 6 Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa berurusan dengan polisi, rabu petang kemarin, (23/1/2019).
Pasalnya, buruh bangunan kedapatan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu, yang akan diedarkan sebagaimana dalam laporan polisi LP / A – 12 / I / 2019 / Sumsel / Res OKI tanggal 23 – 01 – 2019.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 19 paket bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram. 1 bungkus plastik bening berisi 1 butir pil warna hijau berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kurang lebih 0,29 gram. 1 buah dompet warna biru ungu. uang sejumlah Rp 60.000. 1 buah handphone merk NOKIA warn putih dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM didampingi Paur Humas Bag Ops, Ipda Suhendri, S.Kom mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari keresahan warga atas aksi pelaku yang menjadi pengedar narkoba di pedamaran.
Kemudian anggota Sat Narkoba Polres OKI mendapat informasi masyarakat bahwa ada penjual narkoba yang sudah meresahkan masyarakat di Desa Pedamaran 6 lalu anggota Sat Narkoba Polres Oki melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut valid, kemudian pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019, sekira jam 17.30 Wib, petugas mengamankan Cakuk Pendi.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu disaku celana bagian depan sebelah kiri tersangka, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke polres OKI.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan, kita berharap masyarakat dapat terus secara aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aksi kejahatan termasuk peredaran narkoba.” katanya. (den)