Radar Sriwijaya (OKU) – Satu Calon Legislatif di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dikabarkan mundur dari pencalonan. Surat mundurnya Caleg tersebut sudah diterima pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU.
Hal ini dibenarkan Devisi Teknis, KPU Kabupaten OKU, Yudi Risandi saat dikonfirmasi , Kamis (24/1)
“Benar. Memang ada caleg dari salah satu partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 yang mundur,” kata Yudi.
Ia menjelaskan, surat pengunduran diri sudah masuk ke KPU OKU. Pengunduran diri yang bersangkutan sebagai caleg masih dalam proses.
“Datanya belum lengkap. Masih dalam proses, kita masih menunggu SK pengunduran diri yang bersangkutan dari partainya langsung. Jika sudah lengkap nanti akan kita sampaikan,”ujarnya.
Caleg yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) memang bisa mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan Surat Komisi Pemiliham Umum (KPU), No 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019. Prihal Calon Tidak memenuhi syarat pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Tertanggal Jakarta 09 Januari 2019.
Dalam surat tersebut, dijelaskan, berkenaan dengan status beberapa calon yang mengalami perubahan atau diketahui tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pasca penetapan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota disampaikan beberapa hal.
Pertama berdasarkan ketentuan pasal 285 UU No 7 Tahun 2017, Pasal 35 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 sebagai mana telah diubah terakhir dalam Peraturan KPU No 31 Tahum 2017 dan angka 1 huruf b surat KPU Nomor 1275/PL.01.04-SD/06/KPU/x/2018 tanggal 15 oktober 2018 prihal tahapan Pasca Penetapan DCT Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di coret dari penetapam DCT dalam hal.
Pertama Meninggal Dunia, terbukti melakukan pelanggaran kampanye di masa kampanye, terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada pencalonan.
“Nantinya jika didalam surat suara caleg yang mengundurkan diri masih ada dan mendapat suara. Suara tersebut akan kembali ke partai bukan ke individu yang mengundurkan diri. Hal tersebut sudah termasuk pasal 285 ayat 5 huruf b undang-undang nomor 7,” pungkasnya
Sementara itu, Ketua DPD Partai Garuda Kabupaten OKU Mailan Tomi saat dikonfirmasi membenarkan jika ada salah satu caleg dari partai yang dipimpinnya tersebut mengundurkan diri. Mailan mengungkapkan jika yang mengundurkan diri caleg dari dapil 1 dengan nomor urut 3 yakni Arlia Agustina
“Yang bersangkutan memang sudah mengundurkan diri, suratnya juga sudah diterima KPU. Kita juga sudah melakukan pleno dengan pengurus partai dan SK pengunduran dirinya juga akan kita serahkan dengan KPU dalam waktu dekat ini,” kata Mailan
Saat ditanya apakah ada pengaruh terhadap partai mundurnya caleg ini? Mailan mengenaskan tidak ada pengaruh sama sekali jika ada yang mengundurkan diri,
“Tidak ada pengaruh sama sekali,”tutupnya.(Diq)