Komisi I DPRD OKI Akan Koordinasi Dengan Kemenkes

**Terkait permasalahan penerimaan CPNS OKI Formasi Dokter
Radar Sriwijaya (OKI)  – Komisi I DPRD OKI akan melakukan kunjungan kerja (kunker)  ke kantor Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, terkiat permasalahan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dilingkungan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kunjungan kerja tersebut dijadwalkan, senin (28/1).
Selain melakukan kunker ke kemenkes, rombongan Komisi I juga akan bertemu dengan pihak Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Kemenkes merupakan lembaga pembina jabatan fungsional dokter, sementara  KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.
KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,  mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Ketua Komisi I DPRD OKI Rohmat Kurniawan SE, mengatakan, tujuan kunker ini untuk mendapatkan pemahaman sekaligus pertimbangan bagaimana seharusnya rekruitmen CPNS didaerah dilakukan berkaitan dengan formasi jabatan fungsional dokter maupun tenaga medis lainnya.
Pasalnya, terdapat perbedaan pendapat terkait dengan adanya salah satu peserta CPNS OKI untuk formasi jabatan dokter pratama yang dinyatakan lulus, sementara disisi lain, berkas persyaratan yang dilampirkan adalah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Interenship.
Padahal, STR Interenship ini tidak bisa digunakan sebagai persyaratan untuk ikut test CPNS di Kementrian Kesehatan.
“Ini yang ingin kita tanyakan, apakah boleh atau tidak, meskipun kita ketahui rekriutmen ini untuk seleksi administrasi menjadi kewenangan daerah.” ujar Rohmat saat dikonfirmasi, jumat (25/1).
Menurut Rohmat, pihaknya telah menerima laporan dari Panselda CPNS OKI perihal hasil konsultasi dengan BKN Pusat terutama dibagian pengadaan pegawai. Namun hasil konsultasi tersebut tidak dituangkan dalam bentuk surat tertulis.
“Tetapi mereka (panselda,red) tetap bersikukuh bahwa apa yang  telah dilakukan adalah benar, makanya kita juga konsuktasi ke kemenkes dan KKI biar informasinya bisa lebih akurat.” katanya.
Lebih lanjut Rohmat mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait permasalahan tersebut, namun demikian hasil konsultasi dengan Kemenles dan KKI akan menjadi bahan pertimbangan.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *