Simpan Sajam dan Inek, Dedi Ditangkap Polisi

Radar Sriwijaya (OKU)– Dedi Armadi Bin Husin (33) warga Desa Surabaya Kecamatan Madang Suku 3 Kabupaten OKU Timur dijerat pasal berlapis,  karena kedapatan membawa sajam dan Narkoba jesnis ekstasi.

Tersangka Dedi Armadi diamankan jajaran Polsek Lubuk Raja sekitar pukul 02.00 Wib dini hari  Minggu (27/1) dijalan Blok J Batumarta Unit 2 Kecamatan Lubuk Raja. Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Lubuk Raja IPTU Andi Apriadi SH.
”Tersangka diamankan bermula dari informasi akan ada transaksi narkoba, “kata IPTU Andi Apriadi pada Minggu (27/1).
Dijelaskannya,  pelaku Dedi Armadi bersama temannya Irfan Zarkasih (23) melintas menggunakan sepeda motor Honda Ferza Nomor Polisi B 3351 BXC.
“Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu buah senjata tajam jenis pisau di pinggang Dedi Armadi, didalam tas terdapat 10 butir yang diduga obat telarang (ekstasi),”jelas Andi.
Tersangka dijerat Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam yang bukan profesinya dan Undang Undang Narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya,  satu unit sepeda motor Honda Ferza warna merah NoPol B 3351 BXC, satu bilah pisau jenis badik,  satu bungkus plastik (10 butir)  ekstasi,  satu buah tas selempang merek polo dany,  uang Rp 4000, pecahan Rp 2000,”terangnya.

Masih kata Kapolsek,  saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Lubuk Raja guna pengembangan kasus lebih lanjut.(Diq).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *