Radar Sriwijaya (OKI) – Tindakan tegas dilakukan jajaran Resmob Polres OKU terhadap pelaku pembunuhan salah seorang pelajar SMK Negeri 2 OKU, Riki Wirawan (17), yang terjadi pada 10 september 2017 lalu.
Pelakunya, Ali Nata (37), warga Desa Padang Bindu akhirnya meregang nyawa setelah ditembak mati petugas lantaran melakukan perlawanan, saat akan ditangkap di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Minggu (3/2) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolres OKU, AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasatreskrim, AKP Alex Andryan, Senin (4/2), menjelaskan, tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pelaku sedang berada di Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib petugas langsung menuju ke TKP dimana pelaku berada.
Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha untuk melarikan diri dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya.
“Pisau diayunkan tersangka ke arah petugas sehingga mengenai lengan kanan Briptu Ediyayogi. Karena membahayakan petugas, anggota melakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tidak digubris pelaku. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas. Pelaku tewas setelah peluru menerjang bagian dadanya,” ungkap Kasat.
Sebelumnya, pelaku membunuh Riki Wirawan (16), seorang pelajar SMK di Baturaja, warga Jl Pahlawan Kemarung. Kejadian pada Minggu tanggal 10 September 2017 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di Stasiun Kereta Api Baturaja Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur.
Kejadian dipicu adu argumen dan dilanjutkan berkelahi, lalu pada saat terjadi perkelahian pelaku Ali Nata menggunakan sangkur yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai security menikam korban.
Dari penusukan tersebut korban mendapat 7 (tujuh) lubang yang diterima korban di bagian rusuk kanan bawah ketiak sebanyak 2 (dua) lobang, dada kiri 1 (satu) lobang, lengan kiri 2 (dua) lobang dan bagian punggung 2 (dua) lobang sehingga korban meninggal dunia (MD).
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau 1 (satu) Buah jimat yang terbungkus plastik, 1(satu) unit Handphone merk Nokia 1202 warna hitam, 1(helai) Baju lengan Panjang warna Abu – abu, 1(helai) Celana Jeans Kedorai panjang Merk LEA warna cokelat.
Pelaku disebut sebelumnya pernah terlibat kasus pembunuhan di Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji OKU yang mengakibatkan korban meninggal dunia tahun 2007 dan pernah menjalani hukuman penjara di Rutan Sarang Elang Baturaja.
Kemudian pada tahun 2010 pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji Kab. OKU dengan cara menusuk sehingga korban mengalami luka tusukan.(diq)