Arena Sabung Ayam Digerbak Polisi, 19 Orang Diamankan

Radar Sriwijaya (Muba) – Puluhan orang lari tunggang langgang dan berusaha kabur dari sergapan petugas jajaran satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Muba saat menggrebak arena judi sabung ayam Tepatnya di wilayah Dusun 1 Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 16.30 wib.

Dari arena perjudian sabung ayam lintas Kabupaten tersebut, diamankan 19 orang diduga pelaku pemain judi sabung ayam. Dengan barang bukti uang tunai perjudian Rp 51 juta, 10 mobil, 30 motor, 1 unit genset, 2 buah ring sabung ayam, 2 buah ambal, 1 buah baskom, 3 buah terpal, 3 buah busa, 1 ekor ayam, 2 buah sangkar ayam besi, 8 buah sangkar ayam kayu, 2 buah jam dinding, 2 buah kabel, dan 2 buah tempat ayam.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM didampingi Kabag Ops Kompol Erwin S Manik, Kasat Reskrim AKP Deli Haris dan jajaran. Saat memimpin press rilis di halaman Mapolres Muba, Minggu (3/2/2019) kepada awak media mengatakan, sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat. Tentang adanya perjudian sabung ayam yang sudah sangat meresahkan di wilayah Dusun 1 Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan.

Kemudian pihaknya membentuk tim khusus dari Polres Muba. Dengan melakukan penggerbakan dilokasi itu dan dapat diamankan 19 terduga pelaku beserta barang bukti.

“Ya dari penggerbakan di lokasi didapat 19 orang terduga pelaku. Sementara barang bukti berupa uang tunai perjudian senilai Rp 51 juta, 10 kendaraan roda empat dan 30 kendaraan roda 2 turut kami amankan. Termasuk peralatan sabung ayam dan 1 ekor ayam, ” ungkapnya.

Lanjutnya, perjudian sabung ayam ini sendiri sudah berjalan 1 bulan. Sekaligus perjudian sabung ayam lintas kabupaten. Dikarenakan ada 3 orang warga palembang yang ikut melakukan perjudian.

Adapun ke 19 orang yang diamankan  antara lain. KW, A, S, K, IM, H, E, M, BH, H, HP, A, ER, HL, AK, AI, I, I, dan S. Saat ini terhadap ke 19 terduga pelaku sendiri. Sudah ada sebagian yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saksi.

Pihaknya menghimbau warga untuk tidak lagi melakukan perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Muba. Apabila masih terjadi dikemudian hari, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Demikian juga jika ada oknum yang ikut terlibat maka akan ditindak.

“Terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Akan kita jerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian jenis sabung ayam. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” tegasnya.(riv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *