**Lebih berat dari Tuntutan Jaksa.
Radar Sriwijaya (OKI) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada oknum anggota polisi berinisial Al (39) lantaran menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Ironisnya, sabu-sabu tersebut disimpan terdakwa didalam kantong celanannya pada saat yang bersangkutan sedang ditahan di Sel Tahanan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) lantaran terlibat kasus penganiayaan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kayuagung dalam persidangan yang digelar, Rabu (13/2), Lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut selama dua tahun penjara lantaran melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Jarot Widiyatmono, SH dan hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Resa SH mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat dan diperkuat dengan keberadaan barang bukti serta hal – hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika, sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku dan sangat menyesali perbuatannya.” kata Hakim.
Sementara itu dalam dakwaannya Jaksa Sosor AS Panggabean dari Kejari OKI disebutkan bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pirek kaca yang sudah dipersiapkan.
Setelah itu bong terdakwa pegang dengan tangan kiri, dan tangan kanan terdakwa memegang korek api gas, lalu sabu-sabu yang sudah ada dalam pirek kaca terdakwa bakar dengan korek api gas, pada saat bersamaan mulut terdakwa menghisap asap pembakaran sabu melalui pipet plastik yang terhubung dengan bong dan efek setelah mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa merasa tidak mengantuk.
Kemudian pirek kaca yang terdapat sisa sabu beserta pipet plastik disimpan terdakwa di dalam kantong celana jeans panjang dan digantung pada terali kamar sel.
Selanjutnya pada saat anggota Polri melakukan pemeriksaan di dalam sel kamar bagian kiri Rutan Polres OKI yang ditempati oleh terdakwa, anggota Polri melihat satu helai celana jeans panjang milik terdakwa yang tergantung di terali, celana tersebut diperiksa pada bagian saku sebelah kanan ditemukan satu lembar gulungan uang kertas Rp.2000, yang di dalamnya berisi satu buah pirek kaca berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian pada bagian saku sebelah kiri ditemukan satu buah dompet motif batik warna merah yang di dalamnya berisi satu buah pirek kaca, dua buah pipet plastik, satu butir amunisi revolver warna perak dan lima butir amunisi FN warna kuning.
Lalu setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang No.LAB: 2428/NNF/2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang memeriksa barang bukti berupa urine dan darah atas nama terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I Nomor Urut 61 pada Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.(den)