Radar Sriwijaya (OKI) – Meskipun seorang wanita namun aksi Rina (25) Warga Desa Pelimbangan Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terbilang berani, pasalnya, wanita muda ini terlibat dalam peredaran narkoba diwilayah cengal.
Namun aksinya terhenti setelah jajaran satres narkoba Polres OKI menangkapnya, kamis (14/2) sekitar pukul 08.00 wib. Dari tangan wanita penangguran tersebut polisi menyita 22 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10,46 gram.
Kemudian, 4 butir pil warna merah muda diduga pil ekstasi dengan berat kurang lebih 1.16 gram, 1 butir pil warna orange diduga pil ekstasi dengan berat 0.30 gram, 1 unit handphone merk NOKIA warna hitam putih, 1 unit sepeda motor honda supra warna hitam.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM didampingi Paur Humas IPDA Suhendri mengatakan, tersangka ditangkap sesuai dengan laporan polisi LP / A – 23 / II / 2019 / Sumsel / Res OKI tanggal 14 – 02 – 2019.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari anggota Sat Narkoba Polres OKI mendapat informasi masyarakat bahwa ada penjual narkoba yang sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.
Kemudian, berbekal informasi dari masyarakat, petugas lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menggrebak tersangka di kediamannya, kemudian saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polwan, ditemukan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
“Saat diintrogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BB, namun pada saat dilakukan pengembangan ternyata sudah keburu kabur.” katanya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolres OKI. Tersangka dijerat dengan UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(den)
Rina di jatu kan hukuman berapa tahun