Radar Sriwijaya (OKI) – Usianya boleh saja masih muda, namun aksi kejahatan yang dilakukannya sangat meresahkan masyarakat, berbagai kejahatan dilakukan terutama pencurian dengan kekerasan (curas) dan Pencurian dengan pemberatan (curat) terutama diwilayah Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.
Pelakunya Bethan (21) Warga Dusun 4 Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, Diringkus jajaran Opsnal unit Pidum Satreskrim Polres OKI, yang dipimpin oleh Ipda Afif Widhi Ananto, kamis (14/2/2019) kemarin.
Pelaku yang merupakan terget Operasi (TO) Operasi Macan Komering 2018 tersebut, harus diamankan polisi dirumahnya saat bersembunyi didalam kamar ketika petugas datang menangkapnya.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM didampingi Paur Humas Bag Ops Ipda Suhendri mengatakan, tersangka ini terlibat disejumlah aksi kejahatan diberbagai tempat.
“Kalau LP (laporan polisi,red) nya banyak, Pelaku ini spesialis dobrak rumah.” ujarnya, jumat (15/2/2019).
Sejumlah kejahatan yang dilakukan tersangka diantaranya, laporan polisi / B / 110 / XII / 2018 / Res Oki / Polsek Lempuing tanggal 6 Desember 2018. laporan polisi / B / 100 / X / 2018 / Res Oki / Polsek Lempuing tanggal 28 Oktober 2018. laporan polisi / B / 21/ XI / 2018 / Res Oki / Polsek Lempuing Jaya tanggal 17 November 2018.
Kemudian laporan polisi / B / 19 / XII/ 2018 / Res Oki / Polsek Lempuing Jaya tanggal 18 Agustus 2018. Dasar laporan polisi / B / 22/ XI / 2018 / Res Oki / Polsek Lempuing Jaya tanggal 24, Dasar laporan polisi / B / 16/ VI / 2018 / Res Oki / Polsek Lempuing Jaya tanggal 11 Juni 2018.
“Semuanya dilakukan di tahun 2018, TKP nya Kecamatan lempuing dan lempuing jaya, kita masih melakukan pendalaman untuk mengungkap LP lainnya.” kata Suhendri.
Lebih lanjut ditambahkannya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKI guna pemeriksaan lebih lanjut.(den)