Radar Sriwijaya (OKI) – Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil menangkap maling yang beraksi di rumah Ariansyah (35), warga Blok F Desa Makarti Mulya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (16/2) dini hari.
Tersangkanya, Rama (28), warga Jalan Sultan Syahril Rt V Rw III Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Kota Palembang. Ditangkap jajaran Polsek Mesuji pimpinan AKP Darmanson sekira pukul 08.00 Wib, saat berusaha melarikan diri ke Kota Palembang.
“Sewaktu ditangkap, sudah menaiki mobil travel jenis Inova dengan tujuan Palembang. Setelah diperiksa ditemukan di dalam kantong celananya 2 unit Hp diduga milik korban. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan,” ungkap Kapolsek Mesuji AKP Darmanson, Minggu (17/2).
Tertangkapnya pria ini, katanya, atas dasar laporan yang kita terima dari korban Ariansyah bin Ahmad Rivai (35), dengan LP B- 07 / II/ 2019 / Sumsel / Res Oki / Sek Mesuji, tanggal 16 Februari 2019 yang langsung kita tindaklanjuti.
“Dini hari tadi sekira pukul 02.30 Wib, pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat pagar bagian samping kanan rumah korban. Setelah berhasil, kemudian pelaku menggambil Hp OPPO A37 warna gold dan HP Ichery warna hitam,” ujarnya menjelaskan kronologi aksi pencurian.
Saat pelaku keluar rumah korban, lanjutnya, terlihat oleh saksi Purnomo, lalu memberi tahu korban. Dan di TKP menemukan sepasang sandal jepit warna ungu dan 1 buah peci diduga milik pelaku yang tertinggal.
“Melihat barang miliknya berupa 2 unit Hp sudah hilang, korban memberitahukan kepada tetangga bahwa rumahnya kemalingan, sehingga mengalami kerugian materil ditafsir sebesar Rp 3 juta. Selanjutnya melapor ke kita guna menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(den)