Hakim PN Kayuagung Kabulkan Eksepsi Terdakwa

**Kasus Pemerkosaan  Pembunuhan dan Pembakaran
Radar Sriwijaya (OKI)  – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menerima  eksepsi atau keberatan   dari dua orang terdakwa DN (16) dan PE (16) yang merupakan dua lima pelaku pembunuhan Inah Antimurti yang mayatnya dibuang dan di Bakar di wilayah Desa Sungai Buah Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir pada 19 Jabuari 2019 yang lalu.
Dalam persidangan yang digelar di PN Kayuagung, Selasa (26/2/2019), dengan agenda putusan sela, Majelis Hakim yang terdiri atas Umi Kusuma Putri SH  Firman Jaya dan Lina Safitri Tazili SH  menyatakan mengabulkan eksepsi terdakwa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa H Herman SH MH.
Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa PN Kayuagung tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pidana nomor 4/pid.sus anak/2019. tersebut karena tidak termasuk dalam wilayah hukumnya.
Sedangkan pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah PN Muara Enim mengingat peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan di Dusun I Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
“Tadi majelis hakim bekesimpulan bahwa bukan kewenangan PN Kayuagung untuk mengadili perkara tersebut.” Ujar Wakil Ketua PN Kayuagung, Edi Daulata Sembiring SH MH saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan pasal 84 ayat 1 KUHAP, dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengadilan negeri berwenang mengadili segala tindak pidana yang berada diwilayah hukumnya.
“Putusan tersebut bukan berarti pokok perkaranya tidak terbukti, hanya saja pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut bukan PN Kayuagung.” jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum kedua terdakwa anak, H Herman SH MH mengaku puas atas putusan yang diberikan oleh hakim PN Kayuagung, menurutnya, hakim telah mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta yang telah disampaikan dalam eksespsi.
“Dalam Eksepsi saya sampaikan bahwa JPU dari Kejari Ogan Ilir  menentukan yang mengadili perkara ini adalah PN Kayuagung, berpedoman pada pasal 84 ayat 2 KUHAP, dan menurut kami harusnya berpedoman pada   pasal 84 ayat 1 KUHAP, dan majelis hakim sependapat.” katanya.
Sementara itu sekedar mengingatkan, Kasus pembunuhan Inah Anti Murti terjadi pada 19 Januari 2019 sekitra pukul 23.00 wib di rumah kontrakan terdakwa Asri (sudah tertangkap) di  Dusun I Desa Talang Taling atau tepatnya didepan SD Talang Taling.
Dalam kejadian tersebut ditetapkan 5 orang sebagai tersangka diantaranya Asri, Feriyanto, dan Abdul Malik serta dua orang lainnya masih dibawah umur DN dan PE.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kejadian tersebut bemula ketika kelima tersangka bertemu di belakang SDN  Talang Taling untuk melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu, kemudian Asri mengajak rekan-rekannya untuk membunuh korban Inah lantaran ada hutang Rp.1.500.000.
Kemudian para tersangka ini datang lagi ke bedeng kontrakan tersangka Asri dan melanjutkan pesta narkoba, selanjutnya tersangka Asri masuk kedalam kamar yang saat itu ada korban Inah, lalu tersangka berusaha memperkosa korban.
Karena melawan, lalu Asri berteriak minta tolong dan para terdakwa lainnya hingga masing-masing memegang tangan dan kaki korban, usai diperkosa lalu Asri memukul kepala korban dengan kayu hingga korban meninggal.
Selanjutnya Asri menyuruh tersangka DN  untuk membeli bensin, setelah itu mayat korban dimasukan kedalam karung dan ditutupi spring bad dibawa dengan menggunakan mobil pick up ke ujung Dusun II Desa Sungai Rambutan Indaralaya Utara Ogan Ilir, kemudian jasad korban dibakar bersama dengan spingbed didalam semak -semak.
Setelah kajadian itu warga setempat menemukan adanya jasad manusia yang dibakar hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *