Ditangkap BNN OKI, Udin Dihukum 8 Tahun Penjara

Radar Sriwijaya (OKI) – Udin (58) warga RT 02 Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dijatuhi hukuman 8 tahun penjara , denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan penjaraoleh hakim PN Kayuagung.

Terdakwa kasus narkotika yang merupakan tangkapan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tersebut  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, kemarin (26/2/2019).

“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan perbuatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Yakni melanggar dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang hakim ketua Eddy D Sembiring SH MH dengan anggota Umi Kusuma Putri SH dan Firman Jaya SH.

Hukuman untuk terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran SH yaitu selama 9 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Usai dibacakan amar putusan, terdakwa yang tanpa didampingi oleh penasihat hukum dan anggota keluarganya ini langsung menerima hukuman yang dijatuhkan kepada.

“Saya terima pak, atas hukuman yang telah dibacakan ini,”ucapnya dengan menggunakan pakaian koko bersama rompi tahanan berwarna orange ini.

Terungkap, di persidangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membacaka hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan perbuatan terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda sebagai harapan Bangsa.

Perbuatan terdakwa terjadi Senin 22 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Rt 2 Kelurahan Mangunjaya Kayuagung, memperoleh narkotika jenis sabu dari P (DPO) sebanyak 4 paket dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp 100 ribu per paket. Terdakwa menjual dengan cara pembeli datang ke rumah terdakwa kemudian melakukan transaksi jual beli narkotika.

Selanjutnya, hasil penjualan narkotika tersebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 ribu dan Rabu 23 Oktober 2018, sekira pukul 12.30 Wib, anggota BNNK OKI mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di rumah terdakwa. Kemudian atas perintah kepala BNNK OKI, anggota BNNK menuju rumah terdakwa dan mendapati terdakwa sedang duduk depan rumah.

“Atas itu anggota BNNK langsung melakukan penggeledahan rumah terdakwa didapati 1 botol bekas minuman yakult dekat pintu, diperlihatkan kepada terdakwa dan dibuka berisi 4 kantong plastik bening sabu,”ungkap hakim.

Selain itu, anggota BNNK juga berhasil menemukan barang bukti pendukung lainnya. Yakni termasuk korek api gas, 1 jarum suntik, lalu terdakwa dan barang bukti langsung di bawa ke kantor BNNK.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *