Radar Sriwijaya (OKI) – Meskipun sudah berusia setengah abad, namun Haroman alias Rembun (50) masih saja terlibat dalam peredaran narkoba, padahal usianya yang sudah tidak muda lagi tersebut seyogianya digunakan untuk banyak beribadah.
Akibatnya, warga Dusun IV Desa Embacang Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut diringkus oleh jajaran polsek Mesuji Raya dibawah Pimpinan Ipda Ilham Parlindungan SH, Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 17.30 wib.
Dari tangan tersangka yang diringkus polisi saat melintas di Jalan poros Desa SP3 Rotan Mulya Kecamatan. Mesuji Raya, petugas mengamankan narkoba jenis sabu – sabu tiga bungkus paket kecil.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Mesuji Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan dasar penangkapan LP / A – 03 / II / 2019 / Sumsel / Res OKI tanggal 28 – 02 – 2019.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM, didampingi Kapolsek Mesuji Raya Ipda Ilham Parlindungan dan Paur Humas Ipda Suhendri saat dikonfirmasi, jumat (1/3/2019) membenarkan adanya penangkapan tersangka.
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku merupakan bandar yang sudah sangat meresahkan, dikarenakan perbuatannya yang kerap kali melakukan transaksi narkoba dengan bandar dari Desa Sungai Ceper dan mengedarkannya di wilayah Mesuji Raya.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Kasubsektor Mesuji Raya serta Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Haroman saat sedang melintas di jalan Poros Desa Rotan Mulya.
“Sesaat setelah diberhentikan, kemudian Kasubsektor Ipda Ilham Parlindungan, SH memerintahkan anggota untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan dalam jaket.” katanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan berkoordinasi dan melimpahkan penanganan Kasusnya kepada Sat Narkoba Polres OKI.(den)