Radar Sriwijaya (OKI) – Sungguh tidak patut untuk ditiru Apa yang dilakukan RY (14) warga Dusun II Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Meskipun berusia belia, namun sudah mulai melakukan kebiasaan buruk dengan membawa pisau dipinggang, namun aksinya tersebut membuat dirinya harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah diamankan jajaran polsek Mesuji OKI, jumat siang kemarin.
Kapolsek OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Mesuji AKP Darmanson melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri, Sabtu (2/3/2019), membenarkan adanya ABG yang diamankan jajaran Polsek Mesuji Polres.
“Saat itu Kapolsek Mesuji berikut Kanit Reskrim serta anggotanya melakukan patroli rutin di Jalan Lintas Timur Desa Pematang panggang dan melihat gerak gerik pelaku yang melintas mencurigakan,” katanya.
Lalu oleh anggota Polsek Mesuji, pelaku itu diberhentikan. Lanjutnya, dilakukanlah penggeledahan dan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang 30 Cm disimpan di dalam selipan pinggang sebelah kiri tubuhnya. Hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Mesuji untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Suhendri tentu saja kebiasaan buruk membawa pisau dipinggang ini selain melanggar hukum juga dapat membahayakan baik yang membawanya maupun orang lain.
Oleh sebab itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(den)