Radar Sriwijaya (OKI) – Para orang tua harus lebih mengawasi pergaulan dan prilaku anak-anak mereka salah satunya yang gemar bermain game online di warnet-warnet.
Pasalnya, karena kecanduan bermain game online, bisa saja menjadi pemicu anak-anak melakukan tindak kejahatan untuk memenuhi hasratnya bermain game online.
Seperti yang dilakukan oleh seorang remaja di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial MR (15), warga Komplek YKP Kelurahan Sidakersa Kayuagung diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kayuagung, karena diduga menjambret lantaran kecanduan game online.
Pelaku yang sudah lima kali menjambret yang hasilnya untuk bermain game online tersebut diamankan MR sedang bermain di salah satu warnet di bilangan Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kayuagung bersama sejumlah rekan-rekannya.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Kayuagung, AKP Nasharudin dan Paur Humas Ipda M Nizar membenarkan telah mengamankan pelaku jambret yang masih remaja ini.
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan atas aksinya pada Februari 2019 lalu, dimana pelaku nekat menjambret yang hasilnya digunakan untuk bermain game online.
“Iya benar, sudah kita amankan pelaku jambret,” katanya,Selasa (05/03/2019).
Kepada polisi tersangka yang masih dibawah umur ini mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Kayuagung diantaranya di lampu merah depan polres Oki, Jalan Samping Pemda, Jalan Depan KPU OKI, Jalan Depan Hotel Rizki Kayuagung. Yang terakhir, didepan taman makam pahlawan Jl Yusuf Singedekane Kel Jua Jua Kec Kayuagung, sesuai dengan laporan polisi, LP : lp / B – 04 / II / 2019 / sumsel / res oki / sek kayuagung.
Saat itu korban Leni Handayani (36) warga Perumahan Permata Hijau No 04 Kel Tanjung Rancing Kecamatan Kayuagung sedang melintas didepan taman makam Pahlawan Jalan Yusuf Singadekane Kelurahan Jua Jua Kecamatan Kayuagung, selasa (12/2/2019) sekitar pukul 20.00 wib.
Ketika berada di TKP, motor korban yang sedang membawa dua orang anaknya di pepet oleh pelaku dari arah belakang sebelah kiri dengan menggunakan sepeda motor matic.
Setelah dekat pelaku langsung menyambar satu buah tas jinjing warna hitam bintik bintik putih yg berisikan HP Merk OPPO A37 ,Cincin Emas anak anak 24 karat Cincin dewasa 22 karat ,uang tunai Rp.1.500.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Kayuagung, Ipda Djunaidi SH menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka dirinya telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali.
“Pengakuannya sudah lima kali,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ipda Djunaidi, tersangka ini nekat melakukan aksinya karena kecanduan bermain game online.
“Saat ini terangka berikut barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Bead warna merah plat BG 2908 AAH dan satu buah kaos oblong warna putih sudah diamankan.(den)