Radar Sriwijaya (OKI) – Berbekal informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di jalan poros Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seringkali dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Maka Satresnarkoba Polres OKI segera lakukan penyelidikan.
Alhasil, Satresnarkoba Polres OKI pimpinan AKP Herry Yusman, SH berhasil menciduk seorang pria yang diketahui bernama Viktor Heriyanto alias Guluk (29), kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1, 23 gram di jalan tersebut, Selasa (5/3/2019) sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH.,S.Ik.,MM didampingi Kasat res Narkoba AKP Herry Yusman, SH melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA Muhammad Nizar, SH Rabu (6/3/2019), membenarkan telah tertangkapnya seorang buruh asal Desa Pedamaran VI tadi malam.
“Viktor alias Guluk, warga Desa Pedamaran VI tadi malam sekira pukul 20.30 Wib, berhasil ditangkap di jalan poros desanya dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.23 gram. Dan saat ini sudah diamankan di Mapolres OKI,” pungkasnya.(den)