Radar Sriwijaya (OKI) – Untuk mengantisipasi serta bentuk pencegahan dini terhadap praktik pungutan liar (Pungli) yang marak terjadi di semua apsek kehidupan, khususnya disektor pelayanan publik. Satgas Saber Pungli Kabupaten OKI melakukan kegiatan sosialisasi saber pungli tingkat Kecamatan SP Padang, kemarin.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM, melalui Satgas Saber Pungli Ipda Suhendri mengatakan, Sosialisasi satgas saber pungli yang digelar diaula Kecamatan SP Padang dihadiri oleh Paur Humas Polres OKI Ipda Nizar, Camat SP Padang, Sekcam para kades, dan warga.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli, apapun segala bentuk pungli harus dibasmi.
“Kita selalu mengingatkan, bahwa dengan cara apapun, dalam bentuk apapun dan di lapisan manapun segala macam bentuk pungli tidak diperbolehkan.” katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kasie Propam Polres OKI ini berharap melalui sosialisasi Saber Pungli yang dilakukan di tempat yang berbeda-beda mampu memberikan dan menghilangkan tradisi tidak enak jika tidak memberi. Karena itu jelas menyalahi, baik yang memberi maupun yang menerima Pungli sama-sama akan diancam sanksi hukum.
Menurutnya, yang kerap menjadi sasaran praktek pungli adalah pelayanan publik seperti kelurahan, kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Samsat dan pelayanan lain termasuk juga yang berkaitan dengan perizinan.
“Masyarakat atau pemohon seringkali menginginkan proses yang cepat walau harus mengeluarkan biaya lebih. Untuk itu, regulasi perizinan harus sederhana, praktis dan mudah sehingga tidak ada peluang terjadinya praktek pungli,” tukasnya.
Sementara itu Camat SP Padang Herliansyah mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan akan menggugah kesadaran masyarakat dan ASN di Kecamatan SP Padang untuk tidak melakukan pungli. (den)