Radar Sriwijaya (OKU) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), bersama personil gabungan melakukan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK), liar di kota Baturaja, pada Jum’at (8/3/2019)
Penertipan ini dilakukan serentak di 13 kecamatan dengan melibatkan 500 personil gabungan.
Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya, menyebutkan penertipan kali ini bertujuan untuk melakukan pembersihan APK liar yang dinilai melanggar aturan.
Diantaranya APK yang menempel di batang pohon, tiang listrik, taman, kota, pasar kantor sekolah rumah ibadah dan lainya termasuk di zona yang bukan ditentukan.
“APK ini akan kami tertipkan selama dua hari, Hari ini dan Senin nanti,”ucap Ketua Bawaslu Dewantara Jaya didampingi Komisioner Komisoner Bawaslu OKU Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta, disela penertipan.
Termasuk APK berbayar dikatakan Dewantara akan ditertibkan pihaknya telah menyiapkan peringatan stiker melanggar. Khusus di dalam kota penertipan ini sendiri dibagi per zona.
APK billboard sendiri dikatakan Dewantara sebelum ditertipkan pihaknya memasang terlebih dahulu spanduk yang berisi langgaran yang ditempelkan langsung di billboard itu sendiri.
“Harapan kita dengan penertipan ini, tidak ada lagi APK yabg dipasang sembarang yang tentu melanggar aturan dan merusak keindahan,”ujar Dewan.
Disinggung masih ada APK yang tidak dilepas, Dewantara mengatakan jika sifat penertipan ini dilakukan apabila APK itu melanggara, jika dipasang secara pribadi atau dirumah tim maka pihaknya tidak berwenang menertibkan.
“Waktunya kan dua hari, Insyaalah semua APK kita tertipkan,”ujarnya.
Pantauan dilapangan, ratusan APK dengan berbagai ukuran ditertipkan termasuk bendera partai.
Sementara billboard berbayar Bawaslu OKU hanya memasang spanduk pelanggaran yang telah disiapkan pihaknya.(Diq)