Gesekan “Burung” Kekorban, Sudar Dicokok Polisi

Radar Sriwijaya (OKI) – Akibat tak bisa menahan sahwatnya, Sudar Mika (34) warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) nekat mencabuli anak dibawah umur berinisial E (11) warga Dusun V Desa Gajah Mati yang terbilang masih tetangganya.
Namun akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani tersebut harus berurusan dengan pihak kepolosian dan dijerat dengan pasal pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tersangka diringkus oleh jajaran polsek Sungai Menang, jumat (8/3/2019), sekitar pukul 12.00 wib, dikediamannya, sesuai dengan laporan polisi LP / B / 03 / III/ 2019/ sek Sungai Menang tanggal 08 Maret 2019.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM didampingi Kapolsek Sungai Menang IPDA Dedi Suandi SH dan Paur Humas IPDA M Nizar SH mengatakan, peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi bermula dari pelaku kejadian tersebut bermula tersangka Sudar mengajak korban untuk belanja ke warung, kamis (7/3/2019), sekitar pukul 22.00 wib.

Namun saat dijalan, tiba-tiba pelaku mengajak korban ke kebun karet dan memaksa korban, dan mencabulinya dengan cara pelaku menggunakan jari lalu mengobok-obok kemaluan korban.

Tidak sampai disitu, pelaku yang mulai merasa terangsang, kemudian menggosok-gosokan “burung” nya ke alat kelamin korban hingga pelaku merasa puas dan mengeluarkan sperma.

Usai menyalurkan hasratnya, kemudian pelaku mengantarkan korban pulang, saat pulang inilah kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kakaknya.

“Mendapatkan laporan dari adiknya yang telah menjadi korban pencabulan, selanjutnya pihak keluarga korbam melaporkan peristiwa ini kepolisi.” katanya, Sabtu (9/3/2019).

Kemudian, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian kemudian langsung bergerak. Setelah mengetahui kebedaraan pelaku, Kapolsek Sungai Menang Bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal elakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumahnya.

“Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian Tersangka di amankan di Polsek dan perkaranya akan di Limpahkan ke PPA Polres OKI.” tandasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *