Radar Sriwijaya (OKI) – Setelah sekitar tiga bulan dicari polisi, Zainuri alias Nuri (29) ditangkap oleh jajaran polsek Kayuagung, selasa (12/3/2019). Hal tersebut lantaran warga Kampung III Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini terlibat perkelahian dengan tetangganya hingga mengalami luka sayatan.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA M Nizar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Kampung III Desa Celikah tersebut.
“Pria yang sebelumnya pernah tersandung kasus kepemilikan senjata tajam hingga menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 di Lapas klas III Kayuagung ini, ditangkap karena telah menganiaya korban Herman (48), pedagang yang juga warga Kampung III Desa Celikah,” ungkapnya.
Kejadiannya, Ahad 16 Desember 2018 sekira pukul 06.00 Wib di Terminal Kayuagung Kelurahan Cintaraja. Katanya, bermula pelaku (Zainuri -red) terlibat cekcok mulut dengan korban Herman. Karena terbakar emosi, korban memukul pelaku sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong.
“Tak terima dipukul korban, lalu pelaku mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan pada pinggangnya. Tetapi saat dirinya hendak menusuk korban, pisau yang dipegang pelaku berusaha direbut korban, sehingga terjadi perebutan senjata antara keduanya,” ujar dia.
Ketika itu, masih katanya, pelaku memegang gagang pisau, sementara korban memegang besi mata pisau tersebut, hingga tangan korban mengalami luka sayat dan korban berhasil merebut senjata tajam pelaku. Usai pisau lepas dari genggaman tangannya, pelaku langsung kabur tinggalkan korban.
“Tak terima karena mengalami luka sayat di tangannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayuagung, dengan laporan Polisi LP : B – 64 / XII / 2018 / sumsel / res oki / sek kayuagung, tanggal 16 Desember 2018. Lalu hari ini, diketahui keberadaan tersangka sehingga dilakukan penangkapan,” tandasnya.
Ditambahkan, Tim Opsnal Polsek Kayuagung pimpinan Kanit Reskrim IPDA Djunaidi menangkap tersangka Zainuri saat sedang nongkrong di Kelurahan Cintaraja.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 bilah sePelwknjata tajam jenis penikam bergagang kayu tanpa sarung sudah diamankan di Mapolsek Kayuagung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia.(den)