Radar Sriwijaya (OKU) – Kejadian ini hendaknya dapat menjadi pelajaran bagi setiap orang, bahwa jangan mengambil jika itu bukan haknya, meskipun menemukannya disuatu tempat.
Seperti yang menimpa Danial Anuar (33) warga Desa Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pria yang berprofesi sebagai sopir bentor ini akhirnya harus berurusan dengan polisi lantaran mengambil uang didalam dompet milik warga yang tertinggal dalam toilet umum.
Pria tersebut ditangkap polisi pada rabu kemarin, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP B / 47 / III / 2019/ res OKU, tanggal 13 Maret 2019.
Kapolres OKU Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan kepada media, sabtu (16/3/2019), mengatakan pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian uang didalam dompet berisi yang Rp700.000, milik pelapor atas nama Anton Widodo (26), alamat di Jln. Poros RT 01/RW 01, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Kronologis kejadian, korban sebelumnya dari kamar toilet/wc di bengkel Las milik orang tuanya yang berada di Kelurahan Sekarjaya. Saat memasuki toilet, korban meletakkan dompet miliknya yang berisi uang Rp.700.000, dekat toilet, namun setelah keluar dari toilet korban lupa mengambil kembali dompet tersebut.
Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali lagi ke toilet tersebut namun saat itu ada pelaku yang sedang berada didalam toilet tersebut. Setelah menunggu pelaku keluar dari toilet, korban melihat pelaku dengan terburu-buru dan langsung pergi.
“Tak mau curiga, korbanpun langsung masuk ke kamar toilet memastikan apakah dompet yang semula diletakannya masih berada di tempatnya. Setelah dilihat yang ada cuma dompetnya sedangkan uang didalam didalam dompet sudah tidak ada lagi,” kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan.
Lalu korban langsung mencari pelaku yang sudah pergi. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian naas yang menimpanya ke Mapolres OKU.
“Setelah menerima laporan korban, akhirnya pada hari Rabu tanggal 13 maret 2019, pukul 15.00 Wib kita mendapati informasi jika pelaku sedang berada lorong Sunda Pasar Atas, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti yang didapat berupa uang tunai didalam kantong celana jeans pelaku sebesar Rp. 700.000,”pungkasnya.(Diq)