Radar Sriwijaya (OKU) – Jika Beberapa hari yang lalu seketaris desa (sekdes) Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang jadi pelaku begal motor, kini giliran seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) di Desa Semanding Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terlibat pencurian kayu.
Pelakunya adalah Dofi Yusandi (36), Salah satu anggota BPD Desa Semanding Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU, bersama rekannya Budi Setiawan (45) warga Kebon jati Timur RT 12.RW 04. Martapura Kab.OKU Timur, dan Nurmansyash (45) warga Jln Mayor Iskandar Kecamatan Baturaja Timur.
Ketiganya Kerpaksalah berurusan dengan hukum diduga telah melakukan Kasus “Curat” sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
Kapolres OKU, AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasubag Humas Bag Ops Polres OKU AKP Rachmad Haji mengatakan, kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa tgl 19 Maret 2019 sekira pukul 17.30 WIB, Korban mendapat Laporan dari saudara Wasna, yang memberitahukan kalau kayu milik korban yang ada di Desa Semanding Kec.Pengandonan Kab.OKU, telah berkurang (Hilang).
“Setelah mendapat Kabar tersebut, Korban langsung ke Lokasi tempat pengepokan Kayu milik nya, Sesampainya disana ternyata benar kayu jati milik korban hilang sebanyak lebih kurang 4 Kubik, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengandonan,”Ungkap Kasubag Humas Bag OPS Polres OKU, kamis (21/3/1019).
Setelah melakukan Penyelidikan dan introgasi terhadap kuli Panggul (Tukang Muat), sebanyak 3 (Tiga) orang, dan langsung dilakukan Penangkapan Terhadap 3 (Tiga) Orang Pelaku tersebut, beserta Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan iyalah,Uang sebesar 1(satu) juta degan pecahan seratus ribu sebanyak 10 lembar, yang mana uang tersebut di duga merupakan hasil penjualan Kayu jati hasil curian.Pungkasnya.(Diq)