Radar Sriwijaya (OKI) – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka Ahim (37) Kepala Desa (Kades) Gajah Makmur Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017 yang merugikan negara mencapai Rp315.582.320 resmi menjadi tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Kayuagung setelah dilakukan pelimpahan tahap dua (Pelimpahan tersangka dan barang bukti,red), dari penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres OKI, kepada penyidik Pidsus Kejari, Kamis (21/03/2019).
Kades langsung digiring penyidik Kejari menuju Palembang, untuk ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang. Bahkan, dengan penahanan tersebut, Ahim akan menjalani sidang kasusnya dalam waktu dekat di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang.
“Hari ini, tersangka Kades (Ahim,red), kita antarkan ke Rutan Pakjo Palembang. Itu setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P.21 dari penyidik Polres OKI. Kemudian berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tipikor Palembang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ari Bintang Prakosa Sejati SH MH Li, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Adi Bayu Kusuma SH, didampingi Kasi Intel R Andra Kurniawan SH MH.
Dijelaskan Adi, untuk tersangka ini, dilakukan penahanan, setelah pemeriksaan berkasnya lengkap dari penyidik Polres OKI ke Kejari, termasuk diperoleh bukti yang cukup.
Alasan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak tindak pidana.
“Ahim dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kemudian untuk tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke PN Klas 1A khusus Tipikor Palembang, kemudian tersangka segera menjalani sidang dalam waktu dekat ini,” terangnya.
Lanjut Kasi Pidsus, tersangka kades ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan DD tahun anggaran 2016 dan 2017 di Desanya, yang diduga dikelola tidak sesuai dengan APBDes. Serta adanya dugaan pekerjaan fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Diungkapkannya, untuk kasus perkara tersangka kades ini, atas perbuatannya akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kasus tersangka ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk yakni Sosor Panggabean SH, Kasi Intel dan saya sendiri,“ ucap Kasi Pidsus.
Pantauan media ini, tersangka sekira pukul 10.00 WIB telah tiba di Kantor Kejari OKI bersama penyidik Polres OKI, didampingi penasihat hukumnya Advokat H Herman SH MH. Kemudian dilakukan pemeriksaan berkas dan barang bukti di ruangan tindak pidana khusus Kejari OKI. Barulah setelah sekitar pukul 13.30 Wib, tersangka dengan menggunakan rompi khusus tahanan Kejari berwarna merah, langsung diantarkan ke Rutan Klas IA Pakjo Palembang, dengan menggunakan mobil khusus tahanan. Tersangka sebelum memasuki mobil khusus, sempat bersalaman dengan istri dan keluarganya untuk berpamitan.
Anggota LSM Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ustra Harianda menegaskan penegakan hukum terhadap kades ini tidak berjalan sendirian.
Ustra yang juga sebagai pelapor kasus korupsi kades ini juga mengatakan, dalam menggunakan dana desa, dipastikan telah melibatkan sejumlah perangkat Kecamatan sebagai tim verifikasi.
“Rasanya tidak adil jika hanya kadesnya saja yang ditumbalkan. Tentunya, kami mempercayai keadilan akan ditegakkan, termasuk menyeret tersangka lainnya,” ujarnya.
Ia beralasan, kasus korupsi Ahim sendiri dimulai dari tahun 2016 yang dilanjutkan di tahun 2017. Praktik koruptif berulang ini menurutnya tidak mesti terjadi jika tim verifikasi bersikap tegas disaat ada temuan korupsi.
“Kenyataannya, ditahun berikutnya desa Gajah Makmur tetap memperoleh dana desa meskipun terindikasi tindakan korupsi,” ungkapnya.
Meski demikian, dirinya yakin penegak hukum lebih jeli menyikapi kasus ini. Ia mengharapkan dalam kasus penyalahgunaan dana desa ini menjadi pelajaran bagi kades lainnya untuk menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, tanpa menyampingkan kesejahteraan masyarakat.
“Rasanya miris saja, dari dana desa, kadesnya bisa beli mobil, dan harta lainnya, sementara masyarakat sedikitpun tidak merasakan manfaat dana desa yang jumlahnya ratusan juta hingga miliaran,” keluhnya.
Dalam pengungkapan kasus korupsi dana desa ini sendiri, ia mengaku masih memiliki sejumlah bukti yang dilakukan oknum kades lainnya. Namun ia mengatakan, tidak seluruhnya indikasi penyelewengan lantaran dikorupsi, namun tidak lebih dari terbatasnya pengetahuan dalam membuat laporan penggunaan dana desa.
“Kami juga berharap pihak dinas terkait terus memberikan pembinaan bagi kades, termasuk dalam membuat laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat sendiri oleh masing-masing kadesnya,” tuturnya.
Diketahui pada berita sebelumnya, awal dari kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2016-2017, dengan tersangka Kades Gajah Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Ahim, terus diusut Unit Pidkor Satreskrim Polres OKI. Bahkan, kini penyidik sudah memintai keterangan tujuh orang saksi, terkait kasus yang diduga merugikan negara Rp 315 juta tersebut.
Demikian ditegaskan Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra SIk SH MM, ketika dikonfirmasi beberapa bulan lalu membenarkan penangkapan kades yang tersandung praktik korupsi
‘’Benar Kades Gajah Makmur (Ahim,red) dijemput paksa, dan kini ditahan di Mapolres OKI, karena berstatus tersangka,” tegas pria kelahiran Kota Lubuklinggau tersebut.
Menurut Donni, hingga kini kasus Kades Gajah Makmur tersebut, dalam proses penyidikan.
‘’Ada beberapa orang yang juga kami periksa sebagai saksi, detailnya ada di Satreskrim,” ungkap Donni sembari mengaku, pihaknya sangat berhati-hati dalam memproses laporan dugaan tipikor ini.
Karena masih diproses di Polres OKI, ujar Donni, berkas pemeriksaan Kades Gajah Makmur, tentu belum diserahkan ke Kejari OKI.
“Tidak perlu buru-buru jika belum lengkap. Karena jika tidak P.21, maka berkas akan dikembalikan lagi oleh kejaksaan ke Polres, agar dilengkapi,” tambah Donni.
Sementara Kasatreskrim AKP Agus Prihadinika SH, didampingi Humas Ipda Suhendri mengatakan, terkait kasus perkara Kades Gajah Makmur, saat ini perkaranya masih tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yakni dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Dikatakannya, dalam kasus ini sendiri sudah 7 orang saksi yang sudah rampung dimintai keterangan
“Dari ketujuh saksi yang dimintai keterangan itu, termasuk saksi ahli. Jadi sementara ini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Meskipun sudah memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi, sambung Agus, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan, bakal akan ada tersangka baru atau tidak dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 315 juta itu.
“Karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi untuk menentukan langkah selanjutnya. Keterangan saks dalam perkara ini setiap saat dibutuhkan akan kita hadirkan kembali,” tandasnya.(den)