Radar Sriwijaya (OKI) – Tiga orang “pemain” narkotika jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diringkus jajaran satres Narkoba Polres OKI, Jumat (22/3) dini hari.
Pelakunya, Dadang Supardi alias Didi (37), Warga Perumahan Seribu, Kelurahan Kedaton dan Agus Susanto (22), Warga Kelurahan Sidakersa dan rekannya Nurdin alias Tang (33), Warga Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung. Ketiga pelaku ini tertangkap dikediaman tersangka Dadang sekira pukul 00.15 Wib.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 10,25 gram, 1 buah pirex kaca masih berisi sabu seberat 0.16 gram, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah korek api gas lengkap dengan jarum dan 1 buah handphone merk VIVO warna hitam.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik., MM saat dikonfirmasi wartawan, junat (22/3) mengatakan, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi yang diterima petugas adanya transaksi narkoba yang kerap meresahkan masyarakat di Kelurahan Kedaton.
“Setelah yakin, kemudian anggota Satnarkoba Polres OKI melakukan penangkapan terhadap pelaku di Perumahan Seribu Kelurahan Kedaton Kayuagung dan berhasil diamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Dadang Supardi alias Didi,”Katanya.
Ketika digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu didalam kamarnya. Secara bersamaan juga berhasil diamankan 2 orang laki-laki bernama Nurdin alias Tang dan Agus Susanto sedang mengkonsumsi sabu didalam rumah tersebut. selanjutnya barang bukti dan ketiga pelaku dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.(den)