Radar Sriwijaya – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membatalkan kepesertaan 11 partai politik (parpol) di Pemilu 2019, untuk beberapa tingkatan (provinsi dan kab/kota) akibat tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanyenya (LADK) hingga batas akhir yang telah ditentukan. Batas akhir LADK sendiri jatuh pada 10 Maret 2019 atau 14 hari sebelum jadwal kampanye rapat umum.
Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu ditiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.
Seperti yang dikutip dari laman resmi KPU RI. https://kpu.go.id/index.php/post/read/2019/7353/11-Parpol-Batal-Kepesertaannya-di-Pemilu-2019. Bahwa KPU RI telah melakukan rapat pleno dan berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi maka KPU memverifikasi dan kemudian memutuskan sebagaimana ketentuan pasal 334 ayat 2 yaitu terkait pembatalan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi, kab/kota yang tidak menyerahkan LADK.
Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konfrensi di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019), mengatakan, parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat provinsi dan kab/kota.
Menurut Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol dan untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Partai tersebut juga diketahui tidak menyerahkan LADK-nya di 110 kab, 20 kota (di 26 provinsi).
Sementara untuk 10 partai lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK ditingkat kab/kota adalah PKB (6 kab, 3 kota (di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kab, 1 kota (di 11 provinsi), PKS 8 kab, 1 kota (di 6 provinsi), Perindo 2 kab, 2 kota (di 4 provinsi), PPP 19 kab, 1 kota (di 9 provinsi), PSI 43 kab, 6 kota (di 19 provinsi), PAN 5 kab, 2 kota (di 2 provinsi), Hanura 7 kab, 1 kota (di 6 provinsi), PBB 57 kab, 1 kota (di 18 provinsi) serta PKPI 90 kab, 16 kota (di 24 provinsi).
“Ada 5 parpol yang LADK-nya dinyatakan lengkap artinya dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota,” ucap Hasyim.
Hasyim menjelaskan bahwa partai-partai yang tidak menyerahkan LADK terdiri dari tiga kategori yakni partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg, kedua partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg dan ketiga partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg. Dan Berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 parpol peserta pemilu akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan.
“Jadi ini sanksinya sifatnya administratif karena parpol tidak memenuhi ketentuan administratif yakni LADK,” kata Hasyim.
Hasyim menekankan bahwa sanksi yang diberikan ini sifatnya kepesertaan partai politik untuk ikut dalam pemilu didaerah yang bersangkutan bukan pembatalan kepengurusannya.
“Karena bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja misalkan dia tetap mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR,” lanjut Hasyim.
Sementara itu terkait munculnya pertanyaan bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu ditingkat provinsi maupun kab/kota, Hasyim menjelaskan bahwa mekanismenya nanti setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap dianggap sah namun penetapannya saja yang akan dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna.
Informasi mengenai hal ini menurut Hasyim akan segera disampaikan kepada jajarannya ditingkat provinsi maupun kab/kota untuk dipahami, dipedomani agar tidak menimbulkan kekeliruan dikemudian hari.
“Demikian juga disampaikan kepada Bawaslu, supaya info ini diketahui, juga parpol akan kami sampaikan keputusan hari ini,” tutup Hasyim.
Sementara itu Ketua KPU OKI Deri Siswadi saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut jumat (22/3/2019) mengatakan, tidak ada parpol peserta pemilu dikabupaten OKI yang dibatalkan kepesertaannya oleh KPU RI.
“Tidak ada parpol di OKI yang dibatalkan kepesertaannya,” katanya.
Pihaknya terus mengingatkan kepada pungurus parpol agar tidak menganggap enteng atau sepele permasalahan Laporan Dana Kampanye (LDK), jika tidak ingin mengalami hal yang serupa terjadi.
“Sumsel tidak ada juga, namun yang perlu diingat bahwa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus dilaporkan dengan baik dan benar jika tidak maka sesuai dengan tahapan akan diberikan sanksi serupa,” tandas.(den/net)