Radar Sriwijaya (OKU) – Mengaku tidak puas karena jatah yang diberikan isterinya masih dinilai kurang, RN (46) menggarap anak tetangganya sendiri A (15) hingga ratusan kali selama kurun waktu 3 tahun.
Aksi tak terpuji RN warga desa Lubukbatang lama Kecamatan Lubuk Batang Ogan Komering Ulu ini, ahirnya terbuka ,setelah orang tua korban melihat gelagat yang mencurigakan pada anak bungsunya.
Menurut pengakuan ibu korban di hadapan penyidik Unit PPA Polres OKU senin ( 25/3) setelah korban A mengaku jika selama ini dilakukan tak senonoh oleh RN,keluargnya langsung melapor ke Polsek Lubuk Batang .
Tak butuh waktu lama, RN yang sudah punya 2 cucu ini berhasil di tangkap tanpa perlawanan, bahkan di hadapan penyidik tersangka mengakui segala perbuatanya dengan alasan berlatar belakang hawa nafsu jika dirinya melihat korban.
Ini disebabkan kata RN sang istri kurang memberi pelayanan ditempat tidur, hingga syahwatnya disalurkan pada korban sejak tahun 2016 hingga tertangkap hari Minggu kemarin.
“Sudah sangat sering pak saya lakukan, sampai tidak ingat lagi, mungkin sudah lebih dari 200 kali saya begituan ,” ungkapnya.
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andrian melalui Kanit PPA Bripka M Soleh menjelaskan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan keluarga korban ke pihak kepolisian Polsek Lubuk Batang.
Begitu kita lakukan introgasi pada pelaku, terungkap jika pencabulan terhadap korban ini sudah dilakukan berulang kali sekitar lebih 200 kali .
Aksi mesum ini biasanya dilakukan tersangka RN saat posisi rumah korban sepi,bersamaan orangtuanya pergi ke kebun.
” Aksi pertama dilakukan tersangka pada tahun 2016. Pelaku mengancam korban agar tidak bercerita dengan siapapun, bahkan jika tidak menuruti perintahnya RN akan dibunuh korban.
Modusnya pelaku mendatangi rumah korban pada pagi hari ketika keluarganya sedang dikebun. Selain mengancam, Korban juga diiming imingi dengan uang,”jalasnya.
Ditambahkan, aib ini di ketahui setelah Ibu korban curiga dengan kondisi anaknya korban yang sering mengalami pendarahan, dan terlambat datang bulan
” Kami sekeluarga mendesak anak saya untuk mengaku apa yang terjadi sampai dia (korban) mengaku semuanya. Rupanya kecurigaan kami mendekati kebenaran, dan langsung dilaporkan ke Polsek.
Terus terang saja kami tidak ihlas, dan saya minta pelaku ini dihukum seumur hidup, karena dia sudah merusak masa depan anak kami,”harap Ibu korban sesaat mendampingi anaknya di Polres OKU senin pagi. Pelaku sendiri terjerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua uu 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disehakan menjadi uu ri no 17 tahun 2016 junto pasal 76 D uu ri no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Diq)