Polisi Sita Sabu 10,95 Gram Dari Warga Selapan

Radar Sriwijaya (OKI) – Tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, Suradi alias Tut (46), Warga Desa Tulung Seluang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan Polisi, Senin (25/3/2019) malam.

Pria yang kesehariannya bekerja dibengkel tersebut ditangkap sekira pukul 19.00 Wib, dikediamannya oleh jajaran Polsek Tulung Selapan pimpinan IPTU Jatrat Tunggal RWP. S.Ik dengan barang bukti sabu seberat 10,95 gram.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA M Nizar, SH saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan itu atas perintah Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jatrat Tunggal RWP. S.Ik. Alhasil, Tersangka berhasil ditangkap dirumahnya oleh Ps Kanitreskrim Aipda Edwar Alex bersama 5 orang anggotanya,”ungkapnya

Selain Sabu seberat 10,95 gram, lanjutnya, turut diamankan juga barang bukti lainnya berupa seperangkat aalat hisap berupa bong dan 1 unit timbangan digital serta 1 unit HP merk advan. Tersangka beserta barang bukt  i diaman di Polsek Tulung Selapan untuk penyidikan lebih lanjut.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *