Radar Sriwijaya (OKI) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKI menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (Kg) di kawasan Mesuji, Kabupaten OKI. Narkoba mematikan ini diamankan di timbangan Pematang Panggang, Minggu (31/03/2019) yang lalu.
Narkoba diamankan dari pelaku, Zamzi Yurizal (48), warga Jalan Kutilang Sakti 05 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru Riau, saat turun dari bus AKAP di Jembatan Timbang Desa Pematang Panggang, Mesuji Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Saputra SIK MM didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Yusman OKI menjelaskan.
“Hasil penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat jika ada narkoba jenis sabu dalam jumlah yang banyak akan turun di Pematang Panggang,” terang Kapolres di ruang press realease Mapolres OKI, Selasa (02/04/2019).
Sabu seberat 1 Kg ini dibawa dari Pekanbaru, Riau dan akan diedarkan di kawasan Mesuji. Pelaku diamankan saat turun dari bus AKAP.
“Satnarkoba kita dapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Pematang, Mesuji. Dari situlah anggota kita bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1 kilogram,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka adalah resedivis kasus yang sama dan baru bebas tahun 2018 lalu, sementara narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka berasal dari Pekanbaru dan akan di distribusikan ke daerah Pematang, Mesuji Kabupaten OKI.
“Barangnya saya dapat dari Pekanbaru dan disuruh mengantarkan ke seseorang di Pematang, Mesuji. Saya diupah Rp 10 Juta untuk bawa ke Mesuji ini,” aku tersangka.
Tersangka kini diamankan di Mapolres OKI untuk pengembangan lebih lanjut. “Dan akan kita kenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kapolres.(rel)