**Diamankan 99 Butir Pil Ekstasi
Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang nyambi jualan narkoba jenis ekstasi untuk menambah penghasilan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Namun binis haram tersebut terendus oleh petugas hingga akhirnya pelaku yang diketahui bernama Mer (26), seorang IRT asal Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap di Kelurahan Mangunjaya Kayuagung OKI, berikut 99 butir pil ekstasi, Kamis (4/4/2019) sore.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA M Nizar mengatakan, awalnya anggota Sat Narkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di Kelurahan Mangunjaya.
“Setelah diselidiki dan yakin dengan info itu, sekira pukul 16.40 Wib, di Kelurahan Mangunjaya dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan satu orang perempuan yang mengaku bernama Merisa. Saat diperiksa oleh anggota Polwan Satnarkoba, ditemukan narkotika diduga jenis pil ekstasi sebanyak 99 butir,” ungkapnya.
99 butir pil ekstasi tersebut, lanjutnya, disimpan dalam 2 bungkus plastik, yaitu 1 bungkus berisi 49 butir dengan berat kurang lebih 20.68 gram dan 1 bungkus lagi berisi 50 butir dengan berat kurang lebih 21.58 gram. Tak hanya itu, diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet plastik berbentuk sendok serta 1 unit HP.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(den)