13 Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret Di Kayuagung  Diringkus

Radar Sriwijaya (OKI) – Pelaku jambret yang kerap meresahkan masyarakat dalam Kecamatan Kota Kayuagung akhirnya terungkap, jajaran Polsek Kayuagung berhasil meringkus 2 orang tersangka berikut sejumlah barang bukti Hp yang diduga barang hasil kejahatan, Selasa (23/4).

Kedua tersangka yakni Alan Pratama (24) Kelurahan Mangunjaya dan M Husni Thamrin (25), warga Kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI yang diringkus polisi atas laporan Siti Hartina (22) seorang mahasiswa asal Kecamatan Kandis Ogan Ilir sesuai dengan LP / B-30 / IV / 2019, Res Oki, Sek Kayuagung Tanggal 04 April 2019.

Setelah dikembangkan pihak kepolisian, pelaku setidaknya sudah melakukan 13 kali aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus jambret para korbannya diberbagai tempat dengan barang bukti berupa selusin hp berbagai merek dan jenis berhasil diamankan petugas.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Nasharuddin dan Paur Humas Ipda M Nizar saat dikonfirmasi, Selasa (23/3) membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka.

Menurutnya, aksi jambret tersebut terjadi kamis (4/4/2019) sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Yusuf Singedekane (Pahlawan) Depan Klinik Albaroh Kelurahan Jua- Jua Kayuagung.

Saat itu korban Siti Harina sedang mengendarai sepeda motor, pada saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian kedua orang pelaku tersebut memepet sepeda motor yang korban kendarai dengan sepeda motor jenis metik yang dipergunakan oleh pelaku dari arah samping kiri yang mana barang milik korban tersebut korban letakan di bok sebelah kiri bawah setang motor korban.

Kemudian pelaku langsung mengambil satu buah dompet milik korban yang didalamnya berisikan : satu buah sim C, satu buah kartu KTM, saru buah KTP AN, kartu ATM dan satu buah Hp merk siomi A4 serta uang tunai sebesar Rp.438 ribu, atas kejadian tersebut kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar Rp.2,5 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kayuagung.

 Setelah mendapatkan laporan petugas melakukan penyelidikan dan kemudian, Kemarin Selasa (23/4/2019), anggota reskrim Polsek Kayuagung melakukan pengintaian terhadap pelaku Jambret. Lanjut dia, Setelah diketahui keberadaan tersangka berada di Kelurahan Jua Jua dilakukanlah penangkapan dan keduanya berhasil diamankan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 12 unit handphone berbagai merk, sudah diamankan di Mapolsek kayuagung untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas dia.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *