Caleg PAN OKI Laporkan PPS Dan PPK Tulung Selapan Ke Bawaslu

**Ada Dugaan Kecurangan.
Radar Sriwijaya (OKI) – Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tulung Selapan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI, lantaran diduga mengalihkan suara salah satu calon legislatif (caleg) partai politik (parpol) dalam pemilihan umum tingkat DPRD OKI, Senin (29/4).
Pelapornya yakni caleg nomor urut dua Dapil III Partai Amanat Nasional (PAN) Budiman didampingi caleg dapil III PAN Sang Dewi Rusmin, puluhan pemuda BM PAN Sumsel.
Dalam laporannya, Budiman menyatakan kalau didapil III OKI, khususnya Kecamatan Tulung Selapan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pidana pemilu.
“Kami menilai di Kecamatan Tulung Selapan bahwa hasil C1 tidak diterjemahkan dengan baik dalam dokumen DA1. Indikasinya ada pengalihan suara dari caleg No 4 asal PAN, Sang Dewi Rusmin ke caleg No 1 sesama caleg PAN berinisial Al,” tuturnya usai melapor ke Bawaslu OKI.
 Dia menyebutkan kalau Sang Dewi Rusmin memperoleh sekitar 858 suara. Namun nyatanya pada dokumen DA1 hanya meraih sekitar 100 suara.
Dia menduga ada indikasi peralihan suara yang drastis ke salah satu caleg berinisial Al. Jika ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk pada pesta demokrasi.
 “Kami meminta kepada Bawaslu OKI dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu ini demi tegaknya demokrasi saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu caleg PAN dapil III, Sang Dewi Rusmin sangat menyayangkan adanya indikasi peralihan suara tersebut.
 “Kalaupun ini terjadi, dimana suara terjungkir balik. Jelas sangat menciderai demokrasi sekarang ini. Bayangkan saja, di tingkat PPS ada suara, tapi ketika di tingkat PPK, suara saya kosong. Aneh kan,” tuturnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu OKI, Ihsan Hamidi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk selama 14 hari kerja.
“Tentu akan kami tindaklanjuti. PPK dan PPS dapat dipidana jika melakukan kecurangan secara sengaja,” ujarnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar