LKPJ Bupati OKU Disetujui Dewan Dengan Rekomendasi

Radar Sriwijaya (OKU) – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKU dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2018, disetujui dengan suara bulat oleh tiga panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), pada Rapat Paripurna DPRD OKU, Senin (29/4) meskipun dengan sejumlah rekomendasi.

Persetujuan yang tertuang dalam keputusan DPRD OKU No 3 tahun 2019 yang sudah disepakati lebih awal melalui rapat paripurna intern dewan tertanggal 26 April 2019 ini menyampaikan sejumlah rekomendasi agar Pemerintah Daerah, dalam hal ini

Bupati OKU bisa melakukan evaluasi terhadap sejumlah program yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD), baik bersifat pelayanan publik, hingga pembangunan infrasturuktur.

Masing-masing Pansus memberikan catatan dan rekomendasi dengan tujuan untuk segera ditindaklanjuti dan dijadikan acuan pada pelaksaaan pembangunan tahun mendatang.

Seperti dilaporkan Ketua Pansus I Yopy Syahrudin, dari 7 pos kebijakan pendapatan daerah yang selama ini dijadikan prioritas oleh Pemerintah Kabupaten OKU, diharapkan pada masa mendatang, asal usul pendapatan ini secara rinci bisa dijelaskan oleh OPD terkait, dengan tujuan transparansi serta memudahkan saat dilakukan evaluasi.

Selain itu, Pansus I juga merekomendasikan agar Bupati OKU menempatkan sumber daya manusia (SDM) aparatur secara profesional sesuai bidang dan latar belakang pendidikannya, khususnya pada badan perencanaan keuangan dan aset daerah (BPKAD).

Pansus I juga merekomendasi Bupati untuk memerintahkan dinas tenaga kerja (Disnaker) lebih aktif dan profesional dalam melaksanakan program pelatihan kerja, yang selama ini masih terfokus pada warga perkotaan saja.

“Pansus I berharap, agar masa datang sistem perekrutan siswa dalam program pelatihan kerja tidak hanya fokus pada masyarakat yang tinggal di kota saja, tapi sosialisasinya harus sampai ke desa-desa, hingga pelatihan kerja ini bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” kata Yopy.

Harapan Pansus I juga meminta dinas pendidikan menempatkan guru sesuai latar belakang pendidikannya, dengan tujuan guru bersangkutan lebih profesional dalam mengajar, hingga terjadi peningkatkan kualitas didik. Selain itu, siswa yang menerima pelajaran akan lebih mudah memahami mata pelajaran di sekolahnya.

Lain lagi rekomendasi Pansus II yang menyoroti dana hibah sosial Pemerintah Daerah yang jadi kewenangan bagian kesejahteraan rakyat (Kesra).

Pada program ini, Pansus II meminta Pemerintah Daerah bisa lebih transparan dan aktif mensosialisasikannya, terutama bantuan untuk pembangunan atau rehab masjid serta panti dan sarana pendidikan yang dilakukan dengan status hibah.

Pansus II juga meminta perhatian pihak terkait menyangkut sampah yang sering bertaburan di jalan protokol saat hujan lebat, dampak tersumbatnya selokan atau siring maupun gorong gorong.

“Sampah-sampah dadakan ini dikhawatirkan berdampak pada status Kota Baturaja yang sudah dua kali berturut-turut menerima Piala Adipura,” ungkapnya.

Pansus II juga merekomendasi Bupati OKU agar memerintahkan dinas PUPR merencanakan program pembangunan yang prioritas terlebih dahulu, dengan mengedepankan azaz manfaat sesuai kebutuhan masyarakat.

Sementara Pansus III memberikan evaluasi dan rekomedasi agar Bupati OKU memerintahkan OPD terkait lebih efektif dan selektif dalam mengelola pajak perizinan. Tujuanya, tak lain agar keuangan daerah bisa ditopang dari sektor ini tanpa ada kebocoran sedikitpun.(ben/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *