Radar Sriwijaya (OKI) – Kepercayaan yang diberikan kepada Biran (46) tampaknya tidak bisa dijaga dengan baik, pasalnya, warga Dusun Teluk Pulai Desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang mendapatkan tugas menjaga bangunan penangkar sarang burung walet, justru menghianatinya.
Betapa tidak, bekerjasama dengan rekannya berinisial AD, ia nekat mencuri sarang burung walet milik Rio (37), petani asal Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Ahad (21/4/2019) lalu.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA M Nizar, Selasa (30/4/2019) menjelaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka sekira pukul 02.00 Wib Ahad (21/4/2019) silam, dan berhasil ditangkap pada Ahad (28/4/2019) sekira pukul 02.00 Wib.
“Sebanyak 25 buah sarang burung walet di dalam bangunan penangkar yang berada di Dusun Teluk Pulai Desa Simpang Tiga Sakti Tulung Selapan OKI itu dicuri tersangka, yang merupakan penjaga bangunan tersebut. Akibatnya, pemilik (korban) Rio mengalami kerugian senilai Rp3 juta,” ungkap Nizar.
Kala itu, kata Nizar, pelaku Biran disuruh rekannya berinisial AD yang saat ini DPO, untuk mencuri sarang burung walet yang terdapat di bangunan penangkar. Sedangkan tugas pelaku AD mengawasi dari luar rumahnya berjarak 20 meter dari lokasi bangunan penangkar burung walet.
“Pelaku Biran yang telah mempersiapkan diri dengan membawa alat berupa 1 pukul besi, pisau stainles, senter kepala, kantong asoi, berjalan kaki mendatangi bangunan penangkar walet milik korban yang terbuat dari papan kayu. Setiba di lokasi, merusak gembok kunci pintu depan bangunan menggunakan pukul besi,” ujar Nizar.
Setelah terbuka, masih kata Nizar, pelaku masuk ke dalam bangunan sambil hidupkan senter kepala. Dengan menggunakan tangga yang ada di dalam bangunan, kemudian mengambil sarang walet yang terdapat atau berada di sirip kayu plafon atas bangunan tersebut dengan menggunakan pisau yang di bawanya.
“Lalu sarang burung walet yang berhasil diambil, dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Setelah lebih kurang 30 menit, pelaku Biran keluar lewat pintu yang sama pada saat pelaku masuk ke dalam bangunan penangkar burung walet tersebut,” tandas Nizar.
Lanjut Nizar, kemudian pelaku Biran menyerahkan sarang atau sangkar walet kepada pelaku AD untuk dijual.
“Lalu, Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jatrat Tunggal RWP mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku Biran yang berada di rumahnya di Dusun Teluk Pulai Tulung Selapan OKI,” ungkap Nizar.
Selanjutnya, masih kata Nizar, Kapolsek beserta Kanitreskrim dan anggota bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setiba di lokasi sekira pukul 02.00 Wib, Kapolsek beserta anggota mencari keberadaan pelaku dan didapati pelaku sedang berada di belakang rumahnya hendak mencari ikan.
“Tersangka Biran beserta barang bukti berupa pukul besi, senter kepala, pisau stainles dan kantong asoi. Termasuk 25 sangkar atau sarang burung walet yang dicuri, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Nizar. (den)