PPK Tulung Selapan OKI Akui Salah Input

Radar Sriwijaya (OKI) .- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tulung Selapan Kabupaten OKI mengakui terjadinya kesalahan penginputan hasil pemungutan suara Pemilu 17 April lalu, khususnya pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD OKI.
Pengakuan ini disampaikan langsung Ketua PPK Tulung Selapan, Makmun saat ditemui di Sekretariat Bawaslu OKI, Kamis (2/5’2019). Pengakuannya juga tertuang dalam surat pernyataan resmi yang dibuat PPK Tulung Selapan tertanggal 30 April 2019. Surat bermaterai ini ditandatangan 4 dari 5 anggota PPK.
Dalam surat itu tertulis intinya, PPK Tulung Selapan bersedia melakukan perbaikan terhadap kesalahan input data perolehan hasil Pileg di tingkat pleno Kabupaten OKI. Diakui PPK, surat pernyataan yang dibuat tanpa ada paksaan dari manapun.
“Kesalahan penginputan data ini bukan kami sengaja, jadi kami mohon maaf. Kamipun sudah menyurati KPU OKI agar melakukan perbaikan terhadap kesalahan input data tersebut di tingkat pleno Kabupaten,” tegas Ketua PPK Tulung Selapan.
Adapun kesalahan input itu yakni angka perolehan suara Caleg Dapil III dari PAN. Kesalahan itu paling mencolok diantaranya perolehan suara Caleg nomor urut 1 atas nama Alvian SE tertulis berjumlah 858 suara, padahal yang benar hanya mendapat 121 suara.
Lalu kesalahan lagi yakni perolehan suara Caleg DPRD OKI nomor urut dari PAN, Drs Sangdewi RN tertulis berjumlah 130 suara, padahal yang benar mendapat 855 suara.
Adanya kesalahan ini diketahui setelah 2 Caleg DPRD OKI Dapil III yakni Drs Sangdewi RN dan Budiman melaporkannya ke Bawaslu OKI beberapa hari lalu, dan kemarin mereka masih didampingi kader PAN lainnya kembali mendatangi Bawaslu untuk mengawal laporan mereka sebelumnya.
Kata Budiman didampingi Sangdewi RN, kesalahan itu yakni penempatan input perolehan suara Caleg DPRD OKI Dapil III nomor urut 4 dari PAN bernama Drs Sangdewi RN yang pindah ke suara Caleg lain dari PAN nomor urut 1 atas nama Alvian.
Ketua Bawaslu OKI, Ihsan Hamidi SAg MPdI mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu ini merupakan jenis pelanggaran administrasi dan sudah diregistrasi di Gakumdu Bawaslu OKI untuk segera memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar