PPK Jejawi Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Rubah Data DA 1

**PDIP dan Gerinda lapor bersama.

Radar Sriwijaya (OKI) – Panitia Pemilihan Kecamatatan (PPK) Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkanl ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuupaten OKI lantaran diduga telah merubah data DA 1 hasil pleno PPK rekapitulasi perolehan suara pemilu legislative DPRD OKI.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan, Abdiyanto dan Ketua DPC Partai Gerindra Nanda, minggu malam, (5/5/2019).

Partai PDIP dan Gerindra menduga ada indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara di Kecamatan Jejawi. Pasalnya, DA 1 hasil pleno yang diberikan kepada saksi partai pada saat rekapitulasi di kecamatan berbeda dengan DA 1 yang ada di Bawaslu dan KPU OKI.

“Ada data yang berubah berdasarkan DA 1 yang kita terima suara partai Golkar di Kecamatan Jejawi hanya 137 sementara DA 1 yang ada di KPU suara Golkar bertambah jadi 277 suara, setelah kita selidiki saksi partai Golkar mengaku kalau DA 1 yang mereka pegang itu baru dapat 2 hari setelah pleno,’terang Ketua DPC PDI Perjuangan OKI, Abdiyanto Fikri.

Menurut Abdiyanto, pada dasarnya PDIP tidak dirugikan terhadap perubahan DA 1 tersebut akan tetapi pihaknya ingin menjaga proses demokrasi yang ada di Kabupaten OKI ini berjalan dengan jujur dan adil.

“Kami tidak ada kepentingan perebutan kursi yang jelas kami dirugikan karena tidak ada kepastian hukum jadi kami menduga ada manipulasi data yang dilakukan penyelenggara, ini hanya bentuk empatik terhadap penyelenggaraan pemilu di OKI,”terangnya.

Dirinya berharap, Bawaslu OKI bisa mengusut dugaan manipulasi data ini, sehingga asaz pemilu yang Luber dan Jurdil tidak diciderai oleh pelanggaran tersebut.

“Kita tidak ingin demokrasi kita terciderai oleh kecurangan yang sudah jelas saja bisa di rubah apalagi yang didalam tabung (kotak,red),”ujarnya.

Ketua DPC Gerindra OKI, Nanda mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu OKI untuk menindaklanjuti hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPu OKI, sabtu (4/5/2019), kemarin. Yang mana DA 1 yang di pegang saksi partai politik berbeda dengan DA 1 yang ada di KPU dan Bawaslu.

“Kami heran setelah melihat hasil perekapan karena DA 1 partai politik yang lain itu semuanya sama akan tetapi berbeda dengan DA 1 yang ada di KPU dan Bawaslu artinya ada 2 DA 1 yang beredar, Kita sudah menganggap itu aman tapi ternyata DA 1 pun masih bisa dirubah, dan secara politik hasil perubahan tersebut cukup berpengaruh bagi Gerindra mengingat perebutan kursi terakhir di dapil 2,”katanya.

Nanda menjelaskan, pihaknya fokus pada permasalahan inti bukan soal perebutan kursi tapi proses demokrasi yang ada. Bahkan dirinya meyakini bawaslu akan menindak dan memproses permasalahan ini.

“Kalau ini terjadi jelas itu akan berdampak terhadap perolehan kursi Gerindra tapi kami fokus pada tindak pidana pemalsuan dokumennya,”ungkanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI, Ihsan Hamidi mengatakan, soal laporan yang disampaikan oleh PDIP dan Gerindra pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan diproses dihari kerja pelapor tinggal melengkapi bukti-bukti.

“Nanti kalau dilaporkan dugaan pemalsuan dan mengubah data kita akan berupaya untuk mengungkapnya, dan ini laporan pidana masih cukup waktu agar bisa di proses,”jelasnya singkat.

Berdasarkan data yang didapat partai golkar dan gerindra bersaing ketat untuk memperebutkan kursi terakhir di Dapil 2 hasil DA 1 yang diterima oleh saksi partai politik perolehan suara gerindra di Dapil 2 sebanyak 5.396 sedangkan Golkar sebanyak 5.265.

Data ini berbeda dengan DA 1 yang ada di Bawaslu dan KPU yakni suara partai golkar sebanyak 5.405 suara selisih sembilan suara dari partai Gerindra.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *