Radar Sriwijaya (OKI) – Gara-gara kedapatan membawa dan memiliki 3 bungkus kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, Edianto alias Ganjur (53) warga Desa Pedamaran I Dusun III Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa berurusan dengan polisi.
Petani tersebut ditahan atas dasar LP/A-56/V/2019/Sumsel/Res OKI tanggal 8 Mei 2019, tertangkap saat akan bertransaksi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam OKI, Rabu (8/5/2019) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA M. Nizar saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019), membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, saat ini pelaku sudah ditahan guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
“Bermula saat anggota Sat Narkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Desa Talang Pangeran, lalu melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dan setelah yakin barulah lakukan penangkapan,” katanya.
Tadi malam, katanya lagi, sekira pukul 20.00 Wib, di Jalan Lintas Timur Desa Talang Pangeran Teluk Gelam OKI, jajaran Sat Narkoba Polres OKI pimpinan AKP Herry Yusman berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Edianto.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,01 gram dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam,” pungkas Nizar.(den)