2 Tersangka OTT DPPKB OKI Dilimpahkan

**Penyidik Selamatkan Keuangan Negara  Rp.442,4 juta.
Radar Sriwijaya (OKI) – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemotongan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten OKI, pada jumat (11/1) lalu, kini memasuki babak baru.
Penyidik unit tindak pidana korupsi sat reskrim Polres OKI, jumat (10/5) pagi, melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa berinisial  Ben  S.Sos, M.Si dan Rel , SH ke Penyidik Kejaksaan Negeri OKI.
Kini kedua tersangka yang berstatus sebagai ASN tersebut resmi menjadi tahanan kejaksaan Negeri OKI yang dititipkan Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, sedangkan tersangka Rela di Lapas Wanita Merdeka Palembang.
Selain melimpahkan kedua tersangka, petugas juga melimpahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.442,4 juta yang terkait dengan kasus tersebut dari para tersangka maupun para saksi lainnya.
Saat pelimpahan tahap dua, kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya Advokat H Herman SH MH. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, dimana untuk barang bukti  uang penghitungannya langsung mendatangkan pegawai BRI Kayuagung.
Kajari OKI Ari Bintang Prakosa Sejati SH MH.Li saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dari Polres OKI menurutnya, kedua oknum tersebut dilakukan penahanan di rutan palembang.
“Satu dititipkan di Rutan Wanita, satu lagi dirutan palembang, ini untuk mempermudah nanti proses persidangan karena sidang akan dilakukan dipengadilan tipikor palembang.” kata kajari.
Untuk menangani kasus ini lanjutnya, pihak Kejari OKI telah membentuk tim jaksa penuntut yang terdiri dari tiga orang diantaranya, Sosor P, SH, M Tauhid, SH dan Wendy, SH
“Tim jaksa inilah nantinya yang akan mengikuti dan melaksanakan persidangan, untuk lebih jelas silahkan tanya kasi Pidsus ,” katanya.
Sementara  itu pantauan dilapangan, kedua terdakwa ini dibawa dengan menggunakan kendaraan dinas jenis kijang Innova warna hitam milik kejaksaan Negeri OKI sekitar pukul 13.30 wib.
Tersangka Ben menggunakan baju bermotif batik dan memakai celana pendek dengan menjinjing sebuah kantong plastik.
Sedangkan tersangka Rel, menggunakan kerudung berwarna merah  dengan baju berwana merah dengan bawahan berwarna gelap.
Sejumlah kerabat dari kedua tersangka tampak hadir di kantor Kejaksaan Negeri OKI sebelum akhirnya keduanya di bawa ke palembang.
Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, operasi tangkap tangan ini  terungkap berawal dari adanya pemotongan dana  pada kegiatan operasional bantuan keluarga berencana  dari bulan Januari – Desember 2018 sebesar Rp 20 juta oleh tersangka Rel  selaku korlap penyuluh KB Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Saat itu tersangka Rela (berkas terpisah) menyetorkan uang pemotongan kepada tersangka Ben dikantor DPPKB OKI dijalan Letnan Darna Jambi Kelurahan Sukadana Kayuagung, Jumat (11/1), pagi.
Pada saat itulah jajaran tim unit tindak pidana  korupsi polres OKI melakukan penangkapan dengan barang bukti senilai Rp.20 juta.
Tidak berhenti disitu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian ditemukan kembali uang sejumlah Rp 162.200.000 yang berada di dalam tas ransel merek Exsport warna abu-abu milik tersangka Ben.
Ternyata uang tersebut merupakan setoran dari pemotongan dana BOKB atau dana intensif penyuluh KB Kabupaten OKI.
Setelah dilakukan penyidikan atas kasus tersebut, petugas kembali menyita barang bukti berupa uang tunai dari senilai Rp.260,2 juta hasil pemotongan dari para saksi lainnya, sehingga total uang yang diselamatkan sebanyak Rp.442,4 juta.
Dihubungi terpisah Kepala DPPKB OKI Alhadi Nasir melalui pesan whatsapp menyatakan, menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut pada proses hukum.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *