.
**latar belakang cemburu sebabkan Nila tusuk Fredy hingga meninggal.
Radar Sriwijaya (OKU) – Kejadian yang sempat menghebohkan warga STM Badarudin Kelurahan Sukaraya dua hari yang lalu, yakni terjadi penusukan oleh seorang pria Nila Saputra (27), warga Jl Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, pelaku tunggal penganiayaan berat terhadap Fredy Setiawan (25), warga Jl Pangeran Hajib I Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Pemuda 25 tahun tersebut memgalami luka tusuk yang cukup parah hingga tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit lima setelah kejadian. Fredy mengaku cemburu lantaran istrinya berboncengan dengan Pria Idaman Lain (PIL).
Dihadapan Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasatreskrim AKP Alex Adrian SKom, Nila mengaku jika hal itu ia lakukan secara spontan bukan perencanaan.
Pisau yang dirinya dapatkan pun kata dia, diambil dari dapur warteg tempat dirinya sedang makan malam dikawasan Jalan Sultan Makmud Badaruddin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Kawasan itu sendiri tidak jauh dari tempat istrinya bekerja, sehingga malam terjadi penusukan.
“Saya lihat istri saya dibonceng oleh pria itu. Pria mana yang tidak cemburu melihat istri yang masih sah dibonceng pria lain,” ucapnya, Jumat (17/5/2019).
Lalu jelas dirinya berinisiatif menghampiri korban dan istrinya dengan telah membawa pisau dapur yang ia ambil dari meja rumah makan.
Saya sempat bertanya demahn korban, siapo kau betino ini, korban menjawab pacarnyo mendengar jawaban itu saya langsung gelap mata dan terjadilah penusukan, dirinya langsung menusuk dada korban hingga terkapar bersimbah darah.
“Saya memang melakukan penusukan itu tapi itu tidak saya rencanakan sebelumnya,” ujarnya.
Nila, mengaku menyesali perbuatan yang dilakukakanya, dirinya mengaku khilaf sehingga terjadi penikaman itu.
“Kepada keluarganya saya mohon maaf saya menyesal,” ucap pria yang mempunyai tato di lengan tanganya.
Sementara Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari didamping kasat Reksrim AKP Alex Adryan SKom saat melakukan pers relis menjelaskan, pelaku diamankan oleh tim buser serta anggota yang kebetulan berada dikawasan itu pada saat malam itu kejadian.
“Pelaku diancan pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara,”pungkasnya. (Diq)