Sangkut Bawa 50 Butir Ekstasi

Radar Sriwijaya (OKI) – Bulan suci ramadhan seharusnya dijadikan kesempatan untuk meningkatkan ibadah, namun tidak yang dilakukan oleh Sangkut Aryanto (24), yang justru membawa barang haram yang akan diedarkan.

Warga Desa Sunggutan Air Besar Dusun III Kecamatan Pangkalan Lampam ini ketahuan bawa pil ekstasi yang disembunyikan di dalam topi yang dipakainya, dan ditangkap polisi, Jumat (17/5/2019) pagi.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jatrat Tunggal melalui Paur Subbag Humas Polres OKI, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2019) menjelaskan, tersangka tertangkap di jalan poros Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan OKI.

“Kemarin sekira pukul 10.00 Wib, atas perintah Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jatrat Tunggal. Lalu Kanitreskrim Polsek Tulung Selapan Aipda Edwar Alex dan anggotanya, laksanakan patroli rutin ke Desa Penangguan Duren Tulung Selapan OKI,” kata Nizar.

Setiba di desa tersebut, kata Nizar lagi, tiba-tiba melihat tersangka Sangkut Ariyanto berada di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor sendirian. Karena curiga, anggota Polsek Tulung Selapan yang dipimpin Kanit Reskrim lalu memeriksa dan menggeledah badan tersangka.

“Ternyata di kepala korban, ditutup dengan topi ditemukan 1 bungkus plastik warna biru yang berisikan kurang lebih 50 butir pil ekstasi warna hijau. Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Tulung Selapan guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Nizar.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Nizar,1 bungkus plastik warna biru yang berisikan kurang lebih 50 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah topi warna coklat-hitam, 1 HP merk Oppo warna hitam merah dan 1 unit sepeda motor merk KLX warna hijau.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *