Radar Sriwijaya (OKU) – Jajaran Polsek Semidang Aji Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). kedua pelaku yaitu Parini alias pak Ulan (44) mantan narapida Resedivis 363 dan bersama temannya, Yusnani alias Yus (39). Kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani ini merupakan warga Desa keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Penangkapan keduanya dilakukan kamis (16/5/2019) oleh unit reskrim Polsek Semidang Aji dibawah pimpinan Kapolsek Semidang Aji, Iptu A Bastari, berdasarkan laporan Djoko Purwanto, dengan bukti Laporan Polisi- LP-B:05/V/2019/SUMSEL/RES OKU/SEK Smdg Aji. Pada tanggal 15 Mei 2019, dengan korban Indra Darmawan dan Iwan Gunawan.
Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Semidang Aji, Iptu A Bastari kepada wartawan, Minggu (19/5/19), mengatakan waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 01.15 wib, TKP Desa Raksa jiwa, Kecamatan Semidang Aji.
“Pada saat kedua pelaku menjalankan aksinya, tersangka Parini masuk lewat jendela dengan cara memanjat menggunakan sebuah tangga kayu untuk mengambil uang korban di kamar, yang disimpan korban didalam sebuah tas. Sedangkan tersangka Yusnani memantau situasi dari bawah rumah ,”terang Kapolsek.
Kemudian, perbuatan tersangka diketahui oleh orang lain (Saksi) sehingga dilakukan pengejaran. Lalu sewaktu dilakukan pengejaran tersangka Yusnani langsung melepas baju kaos dan sebo (tutup muka) yang dipakainya sambil lari masuk ke dalam hutan, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 3.250.000 juta ,”ujar Kapolsek.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan setelah pihak kita menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan awal terhadap barang bukti (BB) yang didapat berupa baju dan sebo. Sekitar pukul 17.00 wib dini hari, Sabtu 19 Mei 2019, unit reskrim mendapat info tentang keberadaan kedua tersangka, kemudian pukul 00.05 Wib langsung dilakukan penangkapan.
“Namun sewaktu hendak dibawa ke TKP, salah satu tersangka berusaha kabur dengan mendorong anggota kita. Sehingga anggota memberi tembakan peringatan keatas namun tidak dihiraukan oleh tersangka, maka dengan terpaksa dilakukan tembakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka. Kini kedua tersangka telah kita amankan beserta BB untuk diproses ketingkat penyidikan ,”pungkas Kapolsek.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Semidang Aji, selain baju kaos dan sebo milik tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan 2 buah tas ransel warna hitam beserta uang tunai sebesar Rp 2.070.000 juta dan 1 buah tangga kayu sebagai alat saat tersangka menjalankan aksi. (Diq)