Satpol PP OKI Razia Warung Remang-Remang

Radar Sriwijaya (OKI), – Sat Pol PP Kabupaten OKI bersinergi dengan Kodim 0402/OKI, BNNK OKI, Dinas Sosial OKI menggelar operasi gabungan penertiban kesejumlah , Karaoke, warung remang – remang atau Kafe dan penginapan berada di Jalan lintas timur (Jalintim) Ogan Komering Ilir (OKI) terutama di kawasan Kecamatan Teluk Gelam, Sabtu (25/5/2019) malam.
Sebelumnya tempat-tempat tersebut telah diberikan imbauan agar tak beroperasi selama bulan Ramadhan, pasalnya, tersebut kerapkali menjual minumam keras (Miras) serta cenderung dijadikan lokasi berbuat mesum pasangan bukan suami Istri dan diduga juga tak menutup kemungkinan dikhawatirkan adanya peredaran narkoba.
Setelah ditelusuri ke sejumlah target operasi ini, Memang rata – rata mentaati himbauan disampaikan. Namun ketika petugas merangsek ke sebuah Losmen di kawasan Desa Mulyaguna Teluk gelam mendapati sepasang bukan suami istri berada dalam 1 kamar.
Mia (32), Warga Kota Palembang dan Agus (32), Warga Desa Pedamaran 1, Kecamatan Pedamaran OKI, yang dipergoki dalam kamar 04B di Losmen tersebut dan mengaku tak lama lagi akan menikah sesudah lebaran akhirnya terpaksa digiring petugas keluar dan dibawa ke Kantor Sat Pol PP untuk dimintai keterangan.
Tak hanya di Losmen tersebut, Di sebuah warung remang – remang milik Murniarti (54) yang berada di kawasan Bunut Teluk Gelam juga didapati seorang wanita. Yeni (32), Warga Palembang yang tengah asyik duduk kongkow diteras warung seakan sedang menunggu konsumen.
Setelah test urine, Meski tak terbukti pengguna narkoba, namun karena diduga sebagai Pekerja Sex Komersil, Yeni yang sempat menangis sejadi – jadinya dihadapan petugas, akhirnya dengan didampingi pemilik warung, Murniarti, juga dibawa ke Kantor Sat Pol PP OKI untuk dimintai keterangan.
Diwarung milik Murniarti (54) ini petugas gabungan juga menyita 6 botol miras terdiri dari 2 botol merek viqour, 1 botol Bir merek anker 1 dan 3 botol bir merek Guiness.
Petugas juga menyita 12 botol bir merek Anker dan 21 botol bir merek Guiness dari toko bik Iya berada di Pasar bunut Teluk Gelam serta 20 botol miras dari Kafe Dalom di Desa Mulyaguna Teluk Gelam.
Sertu Hendri didampingi Sertu Jumhadi, Anggota Kodim 0402/OKI koramil 402-10 Kayuagung mengatakan, Operasi gabungan penertiban peredaran miras, karaoke, warung remang, toko dan penginapan ini, tujuannya tidak lain untuk memberikan efek jera kepada pelanggar yang tidak mematuhi himbaun.
“Sebelumnya sudah diberikan himbauan dan peringatan agar tak beroperasi serta menjual miras selama bulan suci Ramadhan. Jadi kami bersinergi untuk melakukan penertiban, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan yang lain dapat mematuhi apa yang telah disampaikan,”ujarnya Singkat.
Hal senada, Kasat Pol PP dan Damkar OKI Aleksander melalui Kabid Penegakan Perda, Syawal Harahap menjelaskan, Karena sebelumnya kita sudah berikan himbauan dan peringatan agar tidak beroperasi dan menjual miras selama bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 makanya dilakukan penertiban.
“Selain 20 orang personil anggota Satpol PP OKI kita juga dibantu 10 orang personil dari BNNK OKI, 5 orang dari dinas Sosial dan 2 orang anggota Kodim 0402/OKI bersinergi lakukan penertiban ke sejumlah lokasi yang menjadi target operasi kita,”Ujar Syawal.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *