Radar Sriwijaya (OKU) – Polres OKU melalui Polsek Lubuk Batang amankan seorang residivis Misdi (27) senin(10/6).
Misdi diamankan oleh Polsek Lubuk Batang karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan.
Menurut Informasi dari Kapolres OKU AKBP.Dra.NK Widayana Sulandari melalui Kasubbag Humas AKP
Rahmad Haji, membenarkan telah mengamankan tersangka, tersangka Misdi adalah resividis yang sering melakukan tidak pidana pencurian sudah sangat meresahkan masyarakat.
Adapun korban Misdi dalam aksinya kali ini adalah Abul Sodik Bin Lehai (28) warga desa Bandar Agung kecamatan Lubuk Batang, Abul Sodik mengalami Kerugian lebih dari satujuta rupiah. Pelaku mengambil celengan yang berisi uang.
Tersangka Misdi dalam aksinya selalu mengicar rumah yang di tinggal oleh pemiliknya,dalam melakukan aksinya selalu merusak pintu atau jendela rumah korbanya.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Batang AKP.Ujang Abdul Azis didampingi oleh Kanitres Ipda Tomson.
“Tersangka kita amankan di desa Sumber Bahagia, pada saat kita geledah kita temukan barang bukti hasil sisa kejahatan berupa uang Rp. 500.000, 1 (satu) buah Obeng Biasa,1 (satu) grendel kunci “Terang Kapolsek. (Diq)