Bandar Siapkan Pondok Tempat Nyabu

** 2 Pemakai dan 1 Pengedar diamankan

Radar Sriwijaya (OKI) – Untuk memudahkan para “pelanggannya” mengkonsumsi narkoba, sering kali para pengedar maupun bandar narkoba sengaja menyiapkan tempat bagi pemujanya untuk memakai narkoba.
Tempat tersebut sering kali berupa pondok yang sengaja dibuat untuk menjadi tempat tongkrongan dan sekaligus juga menjadi tempat untuk menunggu “pasien”.

Seperti yang diungkap oleh jajaran satres narkoba Polres OKI, kemarin, dua pemuda asal Pematang Kijang yakni Ismail alias Mael (35) dan Ardi (27), diringkus disebuah pondok di Desa Batu Ampar Kecamatan SP Padang milik sang pengedar yang kerap dijadikan tempat bisnis narkoba.

Selain mengamankan kedua pemuja narkoba, petugas juga mengamankan tersangka Bambang Suryadi (40), warga Desa Batu Ampar SP Padang selaku penyuplai barang haram tersebut.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Saputra SH Sik MM didampingi Paur Humas Ipda M Nizar SH saat dikonfirmasi wartawan, sabtu (15/6) mengatakan, penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada sebuah pondok dan rumah yang berada di Desa Batu Ampar Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres OKI pimpinan AKP Herry Yusman bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya petugas meluncur untuk lakukan penggerebekan, Jumat (14/6/2019) siang.

“Alhasil, sekira pukul 17.30 Wib, berhasil meringkus dua orang pemuda dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,31 gram,” katanya.

Setelah diintrogasi pelaku ini mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari tersangka bambang dan petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka Bambang dan hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 6,13 gram, 1 unit Hp Nokia warna abu-abu dan 1 buah dompet corak bunga dari rumah tersangka.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres OKI.” tandasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *