Radar Sriwijaya (PLG) – Lima orang Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang terancam kurungan dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta, menyusul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang dalam perkara penyelenggaraan Pemilu.
Kelimanya masing-masing, EF, Ketua KPU , dan empat Komisioner, yakni Al, YT, AB dan SA. Penetapan status tersangka ini, tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor : SK / 87 / VI / 2019 / Reskrim.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara, membenarkan pihaknya telah menetapkan 5 Komisiner KPU Kota Palembang sebagai tersangka.
“Ke limanya sudah kita periksa, tapi tidak dilakukan penahanan,” kata Kapolresta, Sabtu (15/06).
Kapolresta Kombes Pol Didi Hayamansyah menyatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut dan setidaknta sudah ada 20 orang yang dimintai keterangan.
“Masih dilakukan pemeriksaan untuk mengambil keterangan dari sejumlah saksi,” katanya.
Sementara itu ke lima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan tindak pidana Pemilu hingga menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Mereka dengan sengaja tidak melaksanakan secara keseluruhan rekomendasi Panwascam Kecamatan IT II Palembang dan PPK Kecamatan IT II Palembang.
Lantas temuan pelanggaran ini, dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang ke Polresta Palembang, 22 Mei 2019 lalu, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA. Hingga, Senin (11/06), ke lima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima Komisioner KPU Kota Palembang, diduga telah melakukan perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(man)