Radar Sriwijaya (OKU) – Uripan (20) dan AM (17) warga Jln Kapten Tendean RT 16 RW 04 Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah mencuri tujuh ekor kucing anggora di penangkaran milik Yuli Tanzania yang juga merupakan warga Air Gading.
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari mengatakan, kejadian ini diketahui oleh Korban pada Sabtu (18/5) pagi sekira pukul 07.00 Wib, saat itu korban hendak memberi makan kucing-kucingnya tersebut dipenangkaran yang terletak di bedeng kelurahan Air Gading.
Namun tambah Kapolres, Korban mendapati pintu bedeng, tempat peliharaan kucing sudah dibongkar dan kucing-kucing tersebut sudah tidak ada sama sekali.
“Korban ini memang memelihara kucing anggora berbagai jenis berjumlah 7 ekor untuk diperjual belikan, harganya bervariasi antara 3-5 juta per-ekor tergantung kondisi dari kucing. Namun tujuh ekor kucing ini hilang dicuri oleh pelaku, selain kucing tersangka juga mengambil satu unit TV LCD. Sejak kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Barat,” terang Kapolres, dalam press release didampingi Kabag Ops Polres OKU Kompol Ginting dan Kanit Pidum Polres OKU IPDA Karbianto, rabu (19/6).
Atas dasar laporan tersebut, kemudian Polres OKU melalui Polsek Baturaja Barat melakukan penyelidikan.
“Hasilnya kita mengamankan dua orang tersangka yakni Urip (20) dan AM (17),” sebut jelasnya.
Dari kedua tersangka lanjut Kapolres, telah mengamankan dua ekor kucing anggora jenis Persia Peknosa warna putih Indukan, dan Satu ekor jenis yang sama Anakan, serta satu buah sangkar kucing warna hijau abu-abu.
“Saat ini tersangka masih diamankan di Polsek Baturaja Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka dijerat pasal 363 KUHP denhan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres. (Diq)