Tiga Pria dan 1 Wanita Diamankan Di Desa Srigeni

**Diduga terlibat dalam peredaran narkoba

Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Satres Narkoba Polres OKI mengamankan tiga orang pria dan satu orang wanita yang terlibat narkoba di Desa Srigeni Kecamatan Kota Kayuagung, selasa (18/6)

Keempat orang tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba diwilayah kayuagung. Salah seorang pria yang diketahui bernama Asani alias Bodong (46) terpaksa pasrah ditangkap polisi setelah aksinya membuang narkotika jenis sabu saat penggerebekan di rumahnya ketahuan petugas.

Tak hanya pria tersebut, polisi juga turut amankan dua (2) orang warga Desa Serigeni Lama Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Uteng (40) dan Joko Iskandar (27). Bahkan seorang wanita asal Desa Tanjung Lubuk Kayuagung, Ririn Nefriyanti (32), juga turut diamankan.

Selain keempat orang warga itu, dalam penggerebekan di Desa Serigeni Lama sekira pukul 19.15 Wib itu, polisi juga mengamankan barang bukti dua (2) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kurang lebih 5,49 gram dan satu (1) buah alat hisap sabu.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA M. Nizar saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019) menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat oleh anggota Sat Narkoba Polres OKI.

“Anggota Sat Narkoba Polres OKI dapat informasi bahwa ada bandar narkoba bernama Bodong di Desa Serigeni Lama dan rumahnya sering dijadikan tempat pesta narkoba. Kemudian diselidiki memastikan kebenaran informasi tersebut,” katanya.

Setelah yakin dengan penyelidikannya, katanya lagi, maka pada hari Selasa (18/6/2019) sekira pukul 19.15 Wib bertempat di Desa Serigeni Lama Kecamatan Kayuagung OKI, Tim Opsnal Satnarkoba Polres OKI melakukan penangkapan.

“Saat digerebek berhasil mengamankan empat (4) orang warga terdiri dari 3 laki-laki dan 1 wanita, yang mengaku bernama Asani alias Bodong bin Sabil, Uteng bin Sabil, Joko Iskandar bin Robinson dan Ririn Nefriyanti bin Mansa,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, anggota Satnarkoba Polres OKI menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang mau dilemparkan pelaku Bodong, dan dilihat oleh anggota Satnarkoba. Selesai penggeledahan, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *