Kisruh Lahan Tol Disepucuk Tak Kunjung Tuntas

**Giliran masyarakat Kedaton Klaim Lahan.
**Sebelumnya Diklaim Warga Lainnya.
Radar Sriwijaya (OKI).- Sengketa kepemilikan lahan yang dilintasi ruas jalan tol Pematang Panggang – Kayuagung (PPKA)  persisnya dikawasan sepucuk Kayuagung seperti benang kusut.
Jika sebelumnya lahan tersebut diklaim oleh seorang warga yang berinisial PS , yang merupakan warga Kecamatan Pedamaran, kini giliran ratusan warga Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung  melakukan aksi damai dengan memasang baliho di atas titik lokasi tersebut dan mengklaim lahan itu adalah milik masyarakat Kedaton, Senin (8/7).
Aksi damai ini sempat tertahan hingga beberapa jam lantaran Polres OKI berpandangan berbeda dengan menyatakan bahwa giat aspirasi ini cenderung menyalahi peraturan. Namun akhirnya, disepakati kegiatan tetap berlangsung setelah dijamin tokoh masyarakat setempat.
Setelah warga melakukan pemasangan plang dilakokasi dan massa membubarkan diri kemudian dilakukan pertemuan  di Kantor Lurah Kedaton.
Perwakilan aksi demo, Ismail Dali mengatakan, dalam ‘kunjungan silaturahim’ ini, selain menyambangi lahan sekaligus membantah tanah yang diklaim.
“Kegiatan ini merupakan hak warga dalam mempertahankan kepemilikan tanah yang sebelumnya di klaim Pete Subur,” terangnya.
Sebelumnya, ia mengingatkan agar warga tidak berlaku anarkis. Dirinya mengingatkan, aksi yang dilakukan bukan penjarahan, tetapi memperjelas hak tanah yang diklaim milik warga.
“Diminta untuk tidak bertindak rusuh. Dari pihak PT Waskita Karya juga direncanakan akan hadir untuk mewaspadai adanya upaya provokator,” pintanya.
Hal senada disampaikan Lurah Kedaton Abdullah Sahri. Menurutnya, sebagai perwakilan pemerintah setempat, ia menyampaikan bahwa aspirasi warganya merupakan hak masing-masing.
Namun, ia menolak keras tindakan anarkis warga terutama tindakan pengerusakan aset negara.
“Asalkan jangan bertindak anarkis, sampaikan aspirasi ini dengan baik. Jangan sampai mengganggu kegiatan jalan tol,” pintanya.
Kasat Intel Polres OKI AKP Sigit sendiri, mengatakan pihaknya bukan menghalangi kehendak masyarakat. Dirinya menyatakan, kepolisian justru mencegah kemungkinan terjadinya konflik sesama warga.
“Polres oki mencegah agar tidak meluas. Jangan sampai akhirnya kepolisian berhadap-hadapan dengan masyarakat. Itulah kami langsung datang, memprioritaskan kegiatan disini,” terangnya.
Dijelaskannya, hak kepemilikan Pete Subur saat ini sedang diuji di pengadilan. Bertolak dari itu, dirinya menyarankan warga agar sama-sama menghargai hukum.
“Sebaiknya, lebih dulu konsultasi dengan pemda untuk menyampaikan aspirasi. Serta, ditunda dulu, libatkan pemda sebagai tim ahli yang berkekuatan hukum dalam menentukan koordinat tanah,” sarannya.
Di sisi lainnya, dalam setiap aksi demonstrasi atau unjuk rasa diperlukan ijin atau pemberitahuan ke kepolisan minimal 3 hari sebelumnya, namun akhirnya, ia mentolerir penyampaian aspirasi ini dengan sejumlah syarat.
“Silahkan lanjutkan kegiatan, asalkan ada penjamin dari kegiatan ini sendiri. Kami tidak menghalangi, selagi masih dalam batas,” terangnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *