Sidang Keputusan Pembunuhan Anggota Brimob Nyaris Ricuh

Radar Sriwijaya (OKU) – Pengadilan Negeri Baturaja pada Rabu (24/07/2019) penuh sesak oleh massa yang hendak menyaksikan sidang putusan perkara pembunuhan Brigadir Polisi Aliyas Pati Yusuf anggota Den C Brimob OKU Timur.

Ratusan massa yang mayoritas berasal dari keluarga almarhum Brigadir Polisi Aliyas Pati Yusuf tersebut sejak pagi hari telah memenuhi halaman Pengadilan Negeri Baturaja.

Proses jalannya sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) itu sendiri berlangsung panas.

Pasalnya, tiga dari delapan terdakwa yang diduga terlibat di dalam kasus pembunuhan tersebut divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Agus Safuan Amijaya SH.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Hartawan (40), Yongki (21) dan Rudi Hartono (38) karena dinilai hakim tidak terbukti ikut terlibat di dalam kasus itu.

Sementara lima terdakwa lainnya divonis berbeda oleh majelis hakim yakni Zen Oktono (50) divonis sembilan tahun, Hafnizar (27) sembilan tahun, Indo Saputra (22) dua tahun, Julius Hendra Yudi (38) divonis 11 tahun, serta Fandi (38) tiga tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Rahditio Dharma, SH yang menjerat kedelapan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Begitu mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sontak ratusan keluarga korban yang sengaja hadir di sidang tersebut langsung protes.

“Kami tidak rela pak hakim. Kami minta hukuman setimpal. Minimal pelaku dihukum seumur hidup,” teriak salah seorang wanita sembari terisak menahan tangis.

Sontak saja melihat wanita yang merupakan keluarga korban tersebut menangis membuat anggota kekuarga yang lain pun langsung tersulut emosi, bahkan ada yang berusaha ingin main hakim sendiri.

“Dimana keadilan di negeri ini? Ayo pak hakim keluar kalau merasa benar. Hadapi kami rakyat jelata ini,” teriak massa

Belum puas sampai disitu, massa tanpa diberi komando langsung menghadang pintu keluar dan masuk di PN Baturaja sehingga kedelapan terdakwa tidak bisa dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Baturaja.

Beruntung ratusan aparat kepolisian Polres OKU yang dikomandoi Kabag Ops Polres OKU, Kompol M. Ginting sigap melakukan pengamanan, sehingga para terdakwa tidak jadi sasaran amarah pihak keluarga korban.

“Untuk sementara para terdakwa kita amankan dulu di sel tahanan PN Baturaja sambil menunggu situasi aman,” ungkap Kabag Ops Polres OKU.

Selanjutnya Kabag Ops bersama Pihak Kejaksaan OKU Selatan langsung melakukan dialog dengan keluarga inti korban untuk menjelaskan bahwa mereka bisa mengajukan kasasi atau banding jika tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ratusan keluarga korban berhasil ditenangkan dan bersedia pulang setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan atas kasus tersebut(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *