AwksaRadar Sriwijaya (OKI),- Sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pemerintah setempat menggelar workshop pemberdayaan masyarakat anti narkoba di instansi pemerintah kabupaten OKI.
Acara tersebut dihadiri dan sekaligus di buka oleh Sekda OKI H Husin Spd, MM, di Hotel Dinesti, Senin (29/9).
Dalam kesempatan tersebut sekda mengingatkan kepada seluruh pejabat di Pemkab OKI maupun aparatur lainnya untuk jangan coba-coba terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ditengah upaya pemerintah yang terus gencar menanggulangi penyalahgunaan narkoba harus mendapatkan dukungan dari semua pihak terutama para ASN dikabupaten OKI.
Menurutnya, ASN harus dapat menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat dalam hal penanggulangan bahaya narkoba, jangan sampai sebaliknya menjadi pecandu atau bahkan terlibat dalam peredaran narkoba.
“Bila seorang pejabat yang notabennya seorang ASN sudah menyentuh barang haram itu, baik hanya sebatas mengkonsumsi bahkan sampai terlibat sebagai pengedar, maka konsekuensinya pemecatan,” tegas Sekda.
Masih kata Husin, penyalahgunaan narkoba ini jelas sangat merugikan bisa berujung pada kematian, penyebab penyakit, masalah dalam rumah tangga maupun di kantor tempat kerja atau berurusan dengan pihak yang berwajib. dirinya berharap jika ada yang saat ini masih terlebat dengan narkoba agar dapat segera menghentikannya.
“Jika seseorang pejabat telah menyentuh narkoba. Maka integritasnya akan turun, tentu sangat mempengaruhi kinerjanya, belum lagi bahaya lainnya yang sudah banyak kita ketahui ada yang over dosis, hingga ditangkap petugas, jadi mulai sekarang hentikanlah kebiasaan terebut,” katanya.
Oleh karena itu, ujar dia, dengan kegiatan workshop pemberdayaan masyarakat anti narkoba diharapkan akan terbentuk para ASN yang peduli dalam penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan ASN pemerintah kabupaten OKI.
“Jika nanti mereka mengetahui ada ASN di instansinya yang terindikasi pemakai narkoba, maka segera untuk melapor. Sehingga penyalahgunaan narkoba dapat dideteksi sedini mungkin.”jelasnya.
ASN yang terlibat pemakaian narkoba, tambah Husin, akan diberikan sanksi sesuai tingkatanya. Mulai sanksi ringan, sedang dan berat sampai pada pemberhentian.
”Sudah ada contohnya sampai penundaan gaji berkala selama dua tahun.”ujarnya.(den)