**Terkait Kisruh tapal batas.
Radar Sriwijaya (OKI), – Sejumlah warga Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyerahkan dokumen terkait tapal batas wilayah yang diklaim masuk dalam wilayah Kedaton, dokumen tersebut berupa peta wilayah dan surat keputusan warga.
Dokumen tersebut disampaikan warga kepemkab OKI melalui bagian Pemerintahan Setda OKI.
“Sesuai agenda yang disepakati, kami menyerahkan sejumlah dokumen sebagai acuan dalam penetapan tapal batas. Selain peta wilayah, dokumen lainnya berupa Surat Kesepakatan dengan Desa Lubuk Dalam Pedamaran, Buku Suluh Riwayat Tapal Batas,”ujar Abdul Kadir selaku Tokoh Mayarakat Kedaton, Senin (29/7).
Abdul menyadari, tidak mudah menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini. meski demikian, dia menyebut pihaknya terus konsisten mengawal permasalahan agraria ini.
“Kami tetap konsisten menyelesaikan persoalan ini secara damai. Bahkan sejumlah saksi yang dapat menunjukkan riwayat titik koordinat tapal batas sudah dipersiapkan,” jelasnya.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkab OKI, Hendri mengatakan telah menerima sejumlah berkas dari warga Kedaton. Dia mengatakan, penyerahan dokumen ini sendiri merupakan bagian dari hasil kesepakatan mediasi senin 22 juli 2019 lalu.
“Seluruh dokumen kita kumpulkan, termasuk berkas milik Pedamaran juga kita minta diserahkan pekan depan,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya, membentuk tim verifikasi yang terdiri dari pihak terkait. Hendri menyebut, Pemkab OKI menginginkan persoalan ini juga diselesaikan secepatnya.
“Dalam penyelesaian persoalan ini kita harapkan dapat diselesaikan dengan kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab OKI memfasilitasi rapat mediasi batas antar Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung dengan Desa Cinta Jaya, Srinanti serta Sukadamai Kecamatan Pedamaran digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Setda Kabupaten OKI.
Mediasi tersebut sebagai tindak lanjut dari demo ratusan warga Kedaton yang dinilai telah diklaim sepihak oleh warga Kecamatan Pedamaran senin 15 juli 2019 lalu.
Dalam rapat ini, telah disepakati sejumlah poin penting diantaranya pengaturan waktu pengumpulan berkas terkait lahan yakni Kelurahan Kedaton yang dijadwalkan dari tanggal 23 hingga 29 Juli 2019. Sedangkan untuk Desa Cinta Jaya, Srinanti dan Sukadamai dijadwalkan sepekan setelah Kedaton.(den)